Adu Rem Angin Berujung Pukulan, Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Maros

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Rudi Ibrahim (46) terhadap seorang anggota kehormatan Damkar Maros, AS (31). Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose perkara oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maros di Camba di Kejati Sulsel, Rabu (12/3/2025).

Ekspose ini dihadiri oleh Kajati Sulsel Agus Salim, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Pidana Militer Nurul Hidayat, Kasi Oharda Alham, dan Kasi Penkum Soetarmi. Kepala Cabjari Camba, Marwan Arifin, serta jajaran mengikuti kegiatan ini secara daring.

Awal Mula Kasus: Perselisihan di Jalan Raya

Insiden ini terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, di depan Kantor Damkar Maros, Jalan Poros Makassar-Maros. Kejadian bermula ketika korban AS, yang baru kembali dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan, bermaksud mendahului truk trailer yang dikemudikan oleh tersangka Rudi.

Korban AS membunyikan rem angin (jembret) sebagai tanda ingin mendahului, namun tersangka tidak memberikan jalan. Sebagai respons, tersangka justru membalas dengan membunyikan rem angin juga. Situasi memanas ketika AS memepet kendaraan tersangka sambil melakukan pengereman dan memompa gas, membuat tersangka marah dan membuntuti AS hingga ke depan Markas Damkar Maros.

Setibanya di lokasi, Rudi turun dari truknya dan langsung memukul AS dengan kepalan tangan di bagian hidung dan mulut, menyebabkan AS mengalami pendarahan. Rekan-rekan AS segera melerai kejadian tersebut, sementara Rudi langsung meninggalkan tempat kejadian.

Alasan Disetujuinya Restorative Justice

Cabjari Camba mengajukan permohonan RJ dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

4. Luka yang diderita korban telah sembuh tanpa meninggalkan bekas.

5. Masyarakat merespons positif proses RJ ini.

Setelah mendengarkan ekspose perkara dan testimoni dari korban, tersangka, serta keluarga, Kajati Sulsel Agus Salim menyatakan bahwa kasus ini telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat semua aspek, korban telah memaafkan tersangka, dan ini telah memenuhi ketentuan Perja 15. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ ini,” ujar Agus Salim.

Setelah persetujuan RJ diberikan, Kajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Camba segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

 

“Saya berharap penyelesaian kasus ini berjalan dengan transparan dan tanpa ada unsur transaksional, demi menjaga kepercayaan pimpinan dan masyarakat,” tegasnya.

Keputusan ini kembali menegaskan komitmen Kejati Sulsel dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif, memastikan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman tetapi juga pada penyelesaian yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi semua pihak.

 

(*)