Aktivis Desak APH Usut Dugaan Pungli PTSL di Desa Patani, Warga Disebut Dipungut Rp750 Ribu per Persil

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Patani, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, menuai sorotan. Aktivis mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp750 ribu per persil yang dibebankan kepada warga.

Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Pelaksanaannya juga telah diatur pemerintah, termasuk mengenai biaya persiapan yang dapat dibebankan kepada peserta.

Aktivis Takalar, Wahyu, meminta Kepolisian dan Kejaksaan menelusuri dugaan tersebut secara profesional. Menurut dia, apabila ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku, aparat harus menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum.

“Jika benar ada oknum yang memungut biaya melebihi ketentuan resmi, maka penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, biaya persiapan PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Karena itu, masyarakat tidak semestinya dibebani biaya yang melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Wahyu, dugaan pungutan hingga Rp750 ribu per persil perlu diusut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Indiwarta.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Patani melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pungutan tersebut. Namun, belum ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan.

Sesuai prinsip keberimbangan, Indiwarta.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Patani maupun pihak terkait lainnya apabila bersedia memberikan penjelasan atas informasi tersebut.

(Red/Muh Ramli JAGUAR)