TAKALAR, INDIWARTA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Masalah HAM, Narkotika, Tindak Kriminal, dan KKN (LSM PEMANTIK) secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar Kamis (2/07/2026).
Laporan tersebut menyasar proyek infrastruktur berskala besar di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Ketua LSM PEMANTIK, Rahman Suwandi, turun langsung menyerahkan berkas laporan tersebut melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Takalar, didampingi bukti dokumentasi fisik penyerahan laporan resmi kepada petugas loket bernama Diana.
Pencairan Anggaran 100%, Fisik Proyek Belum Selesai
Menurut dokumen laporan Nomor XV/LSM-PEMANTIK/VII/2026, objek yang dilaporkan adalah Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendungan Pammukkulu Tahun Anggaran 2025. Proyek bernilai fantastis sebesar Rp29.800.000.000 (Dua Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) ini dikerjakan oleh PT Jaya Etika Beton.
LSM PEMANTIK menemukan adanya kejanggalan serius di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi, anggaran proyek diduga telah dicairkan sepenuhnya sebesar 100 persen, namun realisasi pekerjaan fisik di lapangan belum selesai seluruhnya.
Proyek Miliaran Rupiah di duga terancam mangkrak dari total volume pekerjaan yang mencapai lebih dari 2 kilometer, ditemukan sisa pekerjaan sepanjang lebih dari 2 kilometer berlokasi lingkungan Bontonompo di kelurahan Canrega yang masih terbengkalai. Berdasarkan pantauan di lokasi sisa proyek yang belum terselesaikan tersebar di tiga wilayah.
Diduga Menggunakan Material dari Tambang Ilegal
Tak hanya persoalan volume kerja yang tidak sinkron dengan pencairan dana, LSM PEMANTIK juga mengungkap adanya dugaan penggunaan material bangunan yang bersumber dari tambang ilegal. Seketaris lembaga Renewijaya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul material tersebut.
“Apabila dugaan tersebut benar, maka berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Rahman Suwandi dalam surat pengaduannya.
Laporan resmi ini bersandar pada sejumlah dasar hukum kuat, di antaranya UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang), serta UU No. 16 Tahun 2004 juncto UU No. 11 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
LSM PEMANTIK secara tegas meminta Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa pihak-pihak terkait di BBWS Pompengan Jeneberang, serta memanggil pihak kontraktor dari PT Jaya Etika Beton guna mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara tersebut.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












