TAKALAR, INDIWARTA – Sejumlah Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan legalitas dalam operasional program di masa mendatang.
Temuan itu disampaikan Ketua LSM PEMANTIK, Rahman Suwandi, berdasarkan hasil pemantauan lapangan terhadap kesiapan infrastruktur pendukung program MBG di Kabupaten Takalar. Menurutnya, keberadaan PBG merupakan syarat penting untuk memastikan bangunan yang digunakan telah memenuhi standar teknis, keselamatan, kelayakan, serta higienitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Legalitas bangunan tidak boleh diabaikan. Program pemenuhan gizi harus berjalan dengan dukungan infrastruktur yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis,” ujar Rahman, Rabu (1/07/2026) di Warkop Talisea.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bersama Satuan Tugas MBG Takalar, segera melakukan koordinasi intensif dengan pengelola Dapur SPPG agar proses penerbitan PBG dapat dipercepat.
Menurut Rahman, keterlambatan pengurusan dokumen tersebut berpotensi menjadi kendala dalam keberlangsungan operasional program jika tidak segera ditangani. Karena itu, ia mendorong adanya pendampingan teknis dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi tanpa menghambat distribusi layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat.
Selain itu, Rahman juga mengusulkan adanya penyederhanaan mekanisme atau jalur percepatan pengurusan PBG bagi fasilitas pendukung Program MBG. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh Dapur SPPG memiliki legalitas bangunan dalam waktu yang relatif singkat.
“Percepatan penerbitan PBG akan memberikan kepastian hukum terhadap bangunan dapur sekaligus mendukung kelancaran rantai pasok program pemenuhan gizi di Kabupaten Takalar,” katanya.
PEMANTIK berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi agar aspek administrasi dan legalitas infrastruktur tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional. (*)












