TAKALAR, INDIWARTA.COM– Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu senilai Rp29,8 miliar Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dan dikerjakan PT Jaya Etika Beton itu diduga telah menerima pencairan anggaran hingga 100 persen, meski berdasarkan temuan di lapangan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum rampung.
Hasil penelusuran tim media menunjukkan masih ada sekitar dua kilometer pekerjaan yang diduga belum selesai. Titik pekerjaan tersebut berada di Desa Cakura sekitar 400 meter, Kelurahan Canrego sekitar 1,5 kilometer, dan Kelurahan Pa’Bundukang sekitar 500 meter. Selain itu, muncul dugaan penggunaan material yang berasal dari tambang ilegal dalam pelaksanaan proyek, sehingga memicu sorotan dari berbagai pihak,Rabu(1/7/2026).
Ketua LSM PEMANTIK, Rahman Suwandi, menegaskan pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut akan dilengkapi dengan dokumen, data lapangan, dan bukti pendukung terkait dugaan pencairan anggaran sebelum pekerjaan selesai serta dugaan penggunaan material ilegal.
Rahman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, hingga konsultan pengawas apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat.
Sementara itu, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada PT Jaya Etika Beton melalui Helmi lewat pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












