Anggota DPRD Makassar “AM” Laporkan Media Online, Tuding Pencemaran Nama Baik

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Anggota DPRD Kota Makassar berinisial “AM” mengambil langkah hukum dengan melaporkan media online yang diduga mencemarkan nama baiknya terkait pemberitaan mengenai tudingan pemerasan oleh seorang guru.

Kuasa hukum AM, Fadly, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dimasukkan ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (15/3/2025).

Langkah ini diambil guna membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan yang dinilai merugikan.

“Hari ini, pada tanggal 15 Maret 2025, kami secara resmi melaporkan pemberitaan yang menyudutkan Bapak “AM” ke Polrestabes Makassar. Kami menilai ada dugaan pencemaran nama baik terhadap beliau,” ujar Fadly kepada awak media di Makassar, Sabtu.

Menurut Fadly, dalam pemberitaan sejumlah media ditemukan beberapa peristiwa hukum yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Selain itu, pihaknya menilai pemberitaan tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut, Fadly menyebut bahwa pemberitaan yang menyangkut “AM, termasuk dugaan pemerasan dan kasus asusila, telah merugikan kliennya sebagai pejabat publik serta menyerang kehormatannya secara pribadi.

Sebagai bukti laporan, Fadly menyertakan sejumlah dokumen pendukung yang dianggap memperkuat dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Bukti yang kami sertakan meliputi tangkapan layar (screenshot) pemberitaan yang menyudutkan Bapak “AM” serta beberapa percakapan terkait. Laporan kami telah diterima, dan kami sudah mendapatkan surat tanda penerimaan laporan,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

 

(*/Red)