Asdatun Kejati Sulsel, Ferry Tass : Transisi Kekuasaan Suksesi Presidensialisme

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Masa transisi kekuasaan Presiden ke-8 Prabowo Subianto telah memperlihatkkan sosok kenegarawanan pemimpin bangsa, mencontohkan kepada publik bahwa seperti inilah seharusnya transisi kepemimpinan dilakukan.

Jika memperhatikan beberapa hari sebelum pelantikan, saat Presiden Prabowo mengujungi kediaman pribadi Presiden Jokowi di Solo. Pertemuan pemimpin bangsa menjadi sejarah baru dalam penyelenggaraan kenegaraan dan presidensialisme di indonesia.

Teringat falsafah orang Minangkabau bahwa “biduak lalu kiambang batauik” yang berarti bahwa tanaman di atas air akan tersibak ketika dilewati perahu atau biduk, tetapi akan menyatu kembali setelah biduk itu lewat. Falsafah tersebut sejalan dengan pesan Presiden Prabowo bahwa seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak. Setelah riak-riak Pilpres dengan segala dinamika yang terjadi saatnya bersatu membangun negeri, nilai tersebut telah dilakukan oleh Presiden Prabowo dengan merangkul berbagai kalangan, bahkan yang berbeda saat Pilpres. Transisi kekuasaan kepada Presiden Prabowo menunjukkan preseden baik dalam kehidupan kenegaraan yang mengirimkan sinyal perekat persatuan dan kesatuan bangsa sebagai identitas bangsa indonesia dan menunjukkan pesan sosok negarawan sebagai nilai dari konstitusi UUD NRI 1945.

Negarawan dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah“statesman” atau “statepeople”. Sementara menurut kamus Merriam-Webster, negarawan(statesman) adalah orang yang berpengalaman/ahli mengenai prinsip-prinsip atau seni menjalankan pemerintahan(one versed in the principles or art of government); orang yang aktif mengelola pemerintahan dan  membuat kebijakan-kebijakan (one actively engaged in conducting the business of a government or in shaping its policies); atau seorang negarawan mencakup pengalaman yang cukup, pengetahuan yang luas dan mendalam, kepribadian yang tidak tercela, serta komitmen mulia untuk bangsa dan negara, pemimpin politik yang arif atau bijak, cakap, dan terhormat (a wise, skillful, and respected political leader).

Sosok negarawan menjadikan kekuasaan sebagai sarana memberikan kebaikan kepada seluruh rakyat indonesia, dan melindungi kehormatan kekuasaannya dari praktik yang dapat menguntungkan kepentingan pribadi, keluarga dan golongan tertentu.

Hal tersebut sejalan dengan pesan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraannya, bahwa pemimpinlah yang harus melayani rakyat, bukan pemimpin yang malah dilayani. Pesan tersebut bermakna bahwa pemimpin dalam setiap tingkatan pemerintahan harus bekerja secara optimal dan semuanya dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Transisi kekuasaan berjalan dengan sangat baik, menunjukkan suksesi Presidensialisme. Presiden Prabowo setelah dilantik kemudian mengantarnya Presiden Jokowi ke Bandara Halim, hal ini sederhana namun mengirimkan pesan mendalam terkait relasi yang kuat dan harmoni pemimpin bangsa yang dibutuhkan untuk membangun bangsa ini.

Apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo menjadi harapan untuk dijadikan sebagai konvensi ketatanegaraan, siapapun yang menjadi Presiden Indonesia keteladanan tersebut adalah contoh yang baik bagi bangsa ini.

Visi keberlanjutan yang dikampanyekan Presiden Prabowo menjadi bagian utama dari suksesi transisi kekuasaan Presiden. Keberlanjutan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap kekuasaan sebelumnya yang tidak saling menegasikan.

Pidato Iftitah Presiden Prabowo di depan anggota MPR yang disaksikan jutaan rakyat indonesia begitu heroik dan menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan rakyat, komitmen pemberantasan korupsi secara tuntas digaungkan yang disamput tepuk tangan sebagai simbol dukungan dan kesepakatan.

Dalam pidato kenegaraan yang disampaikan baru-baru ini, Presiden H. Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap keteladanan kepemimpinan dan pemberantasan korupsi sebagai upaya membangun bangsa yang berintegritas. Presiden Prabowo menekankan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi negara yang menghambat kemajuan Indonesia. Ada empat poin penting yang diangkat oleh Presiden dalam membahas korupsi: korupsi membahayakan negara, korupsi meluas di kalangan pejabat di semua tingkatan, partisipasi pengusaha tidak nasionalis dalam praktik korupsi, serta komitmen untuk pemberantasan korupsi di seluruh bidang.

Presiden Prabowo mengingatkan bahwa sejak negara ini berdiri, pemberantasan korupsi sudah menjadi cita-cita para pendiri bangsa. Beliau menyesalkan bahwa korupsi kini seolah dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. “Para pendiri bangsa pasti akan kecewa melihat situasi saat ini,” tegasnya. Presiden menyerukan perubahan sikap dengan memperkuat keteladanan pemimpin agar dapat membangun budaya antikorupsi yang lebih kokoh.

Optimisme bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan nasional di bidang korupsi mendapatkan dukungan kuat dari sikap patriotik Presiden Prabowo. Dalam kesempatan pembekalan kepada para menteri dan pimpinan lembaga di Hambalang, Presiden menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk berkomitmen penuh dalam menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi selama lima tahun ke depan. Presiden juga menekankan pentingnya menjaga agar anggaran negara tidak bocor, serta memastikan bahwa anggaran digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok, pribadi, atau partai politik tertentu.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, Presiden Prabowo menekankan peran penting Kejaksaan Agung dalam menjalankan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi. Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 yang diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, kejaksaan memiliki tanggung jawab besar dalam menangani kasus korupsi. Kejaksaan diharapkan berperan aktif dalam mewujudkan visi besar Presiden Prabowo untuk menekan kasus korupsi hingga ke akar-akarnya.

Dalam perjalanan kampanye politiknya, Presiden Prabowo juga sudah menyampaikan perlunya pendekatan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum guna mencegah mereka tergoda untuk terlibat dalam praktik korupsi. Pendekatan ini diharapkan menjadi solusi untuk menjaga martabat dan integritas penegak hukum, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tanpa khawatir akan pengaruh suap atau intervensi dari pihak yang berkepentingan.

Presiden Prabowo juga menyoroti pengangkatan kembali Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., sebagai Jaksa Agung sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas kinerja Kejaksaan Agung yang sudah menunjukkan prestasi dalam lima tahun terakhir. Sehari setelah pelantikannya, Jaksa Agung Burhanuddin segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tindakan cepat ini menunjukkan bahwa di bawah komando Jaksa Agung Burhanuddin, pemberantasan korupsi akan terus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Salah satu kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait dengan tata kelola pertambangan timah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 29 triliun merupakan kerugian negara secara langsung, sementara sisanya adalah kerugian yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Kasus ini kini telah dibawa ke pengadilan, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskannya dengan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai lembaga penegak hukum yang sangat dipercaya oleh masyarakat, Kejaksaan Agung diharapkan mendapat jaminan perlindungan serta peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar yang diberikan. Peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum, khususnya insan adhyaksa, diharapkan akan memotivasi mereka untuk terus bekerja optimal dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Selamat atas pengangkatan Bapak H. Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia. Semoga langkah beliau dalam menegakkan keteladanan dan memberantas korupsi akan membawa bangsa Indonesia menuju era baru yang lebih berintegritas.

Oleh: Ferry Tas, S.H., M.Hum., M.Si.

(Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unhas)

(*)