Aspidmil Kejati Sulsel, M. Asri Arief : Tantangan Penanganan Perkara Koneksitas di Indonesia

Pangeran Athar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Koneksitas, berasal dari bahasa Latin connexio, mengacu pada perkara pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil bersama-sama dengan anggota militer. Meskipun istilah ini jarang disebut secara eksplisit di Indonesia, konsep koneksitas telah dikenal dalam sistem hukum kita sejak lama. Misalnya, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur tindak pidana yang melibatkan sipil dan militer akan diadili di pengadilan umum, kecuali jika ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman.

Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 menarik perhatian karena mengindikasikan bahwa penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil oleh pengadilan umum dianggap sebagai kekacauan atau penyimpangan. Oleh karena itu, undang-undang ini menegaskan bahwa pengadilan umum hanya memiliki kewenangan terbatas ketika menangani perkara koneksitas, yaitu apabila ada penyertaan pihak dari lingkungan militer dan sipil.

Rizal F. dan Jefferson Hakim (2023) menyebutkan bahwa ketentuan terkait koneksitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebenarnya tidak jauh berbeda. Namun, jika ditelaah lebih dalam, terdapat dua pandangan yang berkembang di kalangan akademisi dan praktisi hukum tentang cara terbaik menangani perkara koneksitas. Pertama, penyidikan koneksitas memerlukan Keputusan Menteri Pertahanan dan persetujuan Menteri Kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP.

Pandangan kedua menyatakan bahwa penyidikan koneksitas dapat dilakukan tanpa keputusan dari Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman. Meski demikian, harus diingat bahwa pembentukan tim penyidik koneksitas tetap harus didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pertahanan, sesuai Pasal 89 ayat (3) KUHAP. Hal ini menimbulkan perdebatan tentang prosedur yang seharusnya diterapkan dalam menangani perkara koneksitas.

Perkara koneksitas seringkali dianggap sebagai lex imperfect, atau aturan hukum yang tidak disertai dengan sanksi yang tegas. Akibatnya, banyak ketentuan terkait koneksitas yang diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Peradilan Militer, dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tidak dijalankan secara konsisten. Salah satu tujuan utama penanganan perkara koneksitas adalah untuk mencegah disparitas hukuman, namun dalam praktiknya, tujuan ini sering terabaikan.

Ada beberapa alasan mengapa perkara koneksitas seringkali diabaikan atau ditangani secara terpisah. Dari segi hukum, prosedur yang panjang, termasuk perlunya Keputusan Bersama Menteri, sering menjadi hambatan. Di sisi lain, perubahan dalam struktur tugas, fungsi, dan nomenklatur kementerian terkait juga turut berkontribusi terhadap penanganan yang tidak konsisten. Selain alasan hukum, terdapat pula alasan di luar hukum, seperti pandangan bahwa lingkungan militer kebal dari proses hukum.

Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum di masa depan akan merespons perkara koneksitas. Salah satu cara untuk menjawab tantangan ini adalah dengan mengurangi kesenjangan antara landasan hukum (das sollen) dengan implementasinya dalam praktik (das sein). Norma hukum yang ada perlu lebih dioperasionalkan dalam bentuk nyata agar penanganan perkara koneksitas dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, penting untuk mempertimbangkan implikasi hukum apabila perkara koneksitas tidak ditangani sesuai ketentuan yang ada dalam KUHAP dan Undang-Undang Peradilan Militer. Bagaimana jika ada penyimpangan dalam penerapannya? Pertanyaan ini harus dijawab dengan serius untuk memastikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat, baik sipil maupun militer.

Adagium lex imperfect tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari penyelesaian perkara koneksitas. Sebaliknya, upaya serius harus dilakukan untuk memastikan bahwa perkara koneksitas diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang diatur. Sebagai penutup, kita mungkin tidak bisa kembali ke awal dan memulai dari awal lagi, tetapi kita bisa mulai sekarang untuk membuat perubahan yang lebih baik dan lebih adil.

Oleh: M. Asri Arief

Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel (*)