JENEPONTO, INDIWARTA.COM – Keberadaan bangunan ilegal berupa konter di Lingkungan Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, kembali menuai sorotan. Meski telah berstatus melanggar aturan sejak 2021, bangunan yang berdempetan dengan rumah warga itu hingga kini belum juga ditertibkan.
Bangunan tersebut berdiri persis di samping Rumah Makan Ratu Daeng dan disebut mengganggu akses jalan warga sekitar. Ironisnya, pemilik bangunan sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk membongkar sendiri bangunannya.
Rustam Moncong, pemilik rumah yang terdampak langsung, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menyebut kesepakatan yang dibuat sejak 2021 tak pernah direalisasikan.
“Pemilik konter sudah menandatangani surat pernyataan akan membongkar sendiri saat rumah saya sudah ditempati. Tapi sampai hari ini, bangunan itu tetap berdiri dan sangat menghalangi akses jalan kami,” kata Rustam, Senin, (6/04/2026).
Menurut Rustam, bangunan tersebut juga telah melalui tahapan peringatan dari pemerintah, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Namun, tidak ada tindakan tegas berupa pembongkaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jeneponto.
Ia bahkan mempertanyakan sikap aparat yang dinilai tidak konsisten dalam penegakan aturan. Saat mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta kejelasan, Rustam justru diarahkan menemui pimpinan DPRD Jeneponto.
Dari informasi yang ia peroleh, sebelumnya telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Jeneponto, Didit Suryadi. Dalam forum tersebut, pembongkaran yang sempat dijadwalkan akhirnya dibatalkan.
Situasi ini memicu kecurigaan di kalangan warga. Mereka menduga adanya intervensi atau perlindungan terhadap pemilik bangunan ilegal tersebut, meski secara aturan dinilai jelas melanggar.
“Sangat mencurigakan, seolah-olah ada yang melindungi, padahal sudah jelas melanggar aturan,” ujar Rustam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Jeneponto belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat tidak mendapat respons, memperkuat kesan bungkam di tengah sorotan publik.
Kasus ini menambah daftar persoalan penegakan aturan tata ruang di daerah. Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran, tanpa pandang bulu, demi menjamin kepastian hukum dan ketertiban lingkungan. (*)












