MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Temuan signifikan kembali diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun), terkait realisasi belanja bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta bibit yang tidak didukung ketersediaan anggaran.
BPK mencatat realisasi belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat tidak tersedia anggarannya sebesar Rp30,97 miliar.
Awalnya, terdapat tujuh kontrak pengadaan bantuan mulai dari handsprayer elektrik, combine harvester, traktor roda empat, pupuk hayati cair, hingga bibit kakao dengan total nilai Rp41,33 miliar. Untuk mendukung program tersebut, Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran Rp40,80 miliar dalam APBD murni 2024.
Namun dalam APBD Perubahan, anggaran itu dipangkas drastis menjadi Rp19,84 miliar. Pemangkasan hampir separuh tersebut tidak sepenuhnya diikuti penyesuaian komitmen kontrak.
Akibatnya, sejumlah kegiatan melampaui pagu anggaran dan menyisakan kewajiban yang belum terbayar.
Pada subkegiatan pengawasan sebaran pupuk, pestisida, alsintan, dan sarana pendukung pertanian, total nilai kontrak mencapai Rp29,84 miliar. Sementara anggaran yang tersisa hanya Rp3,55 miliar. Selisih pelampauan anggaran mencapai Rp26,46 miliar.
Beberapa paket bahkan tidak dianggarkan sama sekali dalam APBD maupun APBD Perubahan. Di antaranya pengadaan pupuk hayati cair senilai Rp5,92 miliar serta handsprayer senilai Rp12,12 miliar. Seluruh nilai kontrak tersebut menjadi utang karena tidak didukung alokasi anggaran.
Persoalan juga muncul pada subkegiatan pengawasan mutu dan peredaran benih hortikultura dan perkebunan. Total nilai kontrak yang belum terbayar penuh mencapai Rp4,5 miliar. Dua paket pengadaan bibit kakao di Kabupaten Bone, Enrekang, dan Pinrang masih menyisakan kewajiban pembayaran meski telah dilakukan pencairan uang muka.
Temuan ini menunjukkan ketidaksinkronan antara perencanaan anggaran dan pelaksanaan kontrak. Pemangkasan pagu dalam APBD Perubahan tidak diikuti penyesuaian komitmen belanja, sehingga menimbulkan beban kewajiban yang tidak tertutup anggaran.
BPK menilai kondisi tersebut berisiko menimbulkan tekanan fiskal serta mencerminkan lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah provinsi diminta memperbaiki perencanaan dan memastikan setiap kontrak didukung ketersediaan anggaran sebelum direalisasikan.
Di tengah kebutuhan petani akan bantuan alsintan dan bibit, persoalan administrasi anggaran ini menjadi pengingat bahwa program bantuan tak cukup hanya terserap, tetapi juga harus tertib dan akuntabel. (*)












