Berkas Bapaslon Pilwalkot Makassar Tidak Terlegalisir-Tanpa Materai, KPU : Tidak Ada Persoalan Substansial

Pangeran Athar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menemukan dokumen administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) Pilwalkot Makassar 2024, tidak terlegalisir dan tanpa materai.

KPU Makassar kini tengah menyelesaikan penelitian terhadap perbaikan dokumen, sebelum diumumkan ke publik.

“Untuk dokumen apa saja (mesti diperbaiki) yang pasti itu, kan, terkait dokumen perorangan. Misalnya, ada dokumen yang tidak terlegalisir, maka kita minta untuk dilegalisir dan itu sudah dikembalikan. Misalnya lagi, ada dokumen yang lupa pakai meterai. Begitu-begitu saja,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, Sri Wahyuningsih melalui detikSulsel, Selasa (10/09/2024).

Dikatakan Wahyuningsih, dari empat bapaslon, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Seto-Rezki), Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (Indira-Ilham), dan Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (Amri-Rahman), tidak ada persoalan substansial dalam dokumen bapaslon.

Ditegaskannya, hanya beberapa kelengkapan yang perlu diperbaiki. “Tidak ada (masalah substansial). Cuma mau dilengkapi saja dan mereka sudah menyelesaikan,” ucapnya.

Pengumuman tes kesehatan, lanjut Wahyuningsih, tidak bisa disamakan dengan Pilkada Maros, dimana ada salah satu calon tidak memenuhi syarat.

“Tidak bisa disamakan situasinya Maros dengan kami (di Makassar). Karena Maros itu harus mencari (kandidat) pengganti. Kalau Makassar, sepanjang kami tidak mengumumkan berarti tidak ada masalah,” terangnya.

Wahyuningsih membeberkan, KPU Makassar akan melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi bapaslon pada 8-14 September 2024.

Setelahnya, katanya, akan diumumkan kepada publik untuk menerima tanggapan masyarakat pada 15-18 September 2024.

“Kami di Makassar di tanggal 15 September akan diumumkan untuk dimintai tanggapan masyarakat. Tentu kita tidak akan mengumumkan detailnya, tapi kita hanya mengumumkan bahwa calon ini memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Setelah menerima tanggapan masyarakat, Wahyuningsih mengatakan, KPU Makassar akan melakukan klarifikasi pada 15-21 September 2024.

Kemudian, pada 22 September, KPU Makassar akan menggelar rapat pleno tertutup, untuk menentukan pasangan calon yang memenuhi syarat (MS) dan selanjutnya diikutkan dalam rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pada 23 September 2024. (*/)