MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Wilayah 07 dalam sebuah seremoni resmi yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (29/4/2025).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dan Pemimpin Wilayah 07 PT BNI (Persero) Tbk., Muhammad Arafat. Selain seremoni penandatanganan, acara juga dirangkaikan dengan sharing session bertema penyelesaian permasalahan hukum di sektor perbankan.
Muhammad Arafat menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini, khususnya kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini akan menjadi landasan penting bagi BNI untuk memperoleh bantuan dan pendampingan hukum secara profesional.
“Kerja sama ini tidak hanya memperkuat pemahaman hukum, tetapi juga membangun sinergi nyata antara BNI dan Kejaksaan. Wilayah 07 mencakup Sulsel, Sulbar, Sultra, dan Maluku. Kami berharap melalui sinergi ini, potensi kerugian negara dari sektor perbankan bisa ditekan seminimal mungkin,” ujar Arafat.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam sesi pemaparan menyampaikan materi berjudul Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Perbankan. Ia menjelaskan peran strategis jaksa pengacara negara dalam menyelesaikan konflik hukum yang melibatkan institusi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
“Masalah hukum perbankan sangat kompleks, mulai dari sengketa kredit, pemalsuan dokumen, fraud, hingga kredit macet. JPN hadir sebagai garda hukum untuk mendampingi dan memberikan solusi,” kata Agus Salim.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fery Tas, jajaran asisten Kejati, serta para wakil pimpinan PT BNI Wilayah 07.
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam membangun sistem keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan melalui pendekatan hukum yang bersinergi.
(*/Red)












