TAKALAR, INDIWARTA.COM – Setelah melalui kajian selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar akhirnya menerapkan kebijakan efisiensi dalam pengadaan aset daerah dengan melakukan sewa kendaraan dinas bagi para pejabat.
Kini, para pejabat telah menggunakan kendaraan dinas yang disewa oleh Pemkab Takalar. Dengan skema sewa dari pihak ketiga, Pemkab tidak lagi terbebani oleh biaya pemeliharaan, pembayaran pajak, dan pengeluaran lainnya.
Tercatat, jumlah kendaraan dinas yang disewa mencakup 28 unit untuk Pejabat Eselon II, 21 unit untuk Pejabat Eselon III, serta 1 unit kendaraan operasional lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Takalar, Muh Rusdi, membenarkan bahwa kendaraan dinas sewaan tersebut telah diterima dan didistribusikan kepada para pejabat yang berhak.
“Alhamdulillah, seluruh kendaraan telah terdistribusi kepada pejabat Pemkab. Setelah proses pengadaan selesai, kendaraan langsung diserahkan,” ujar Rusdi pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Rusdi menegaskan bahwa proses penyewaan kendaraan dinas ini sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Seluruh dokumen telah direview oleh Inspektorat Takalar, dan prosesnya mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Takalar.
“Pengadaan ini dilakukan melalui e-purchasing dengan tata cara yang diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, serta melalui katalog versi 6.0 sesuai dengan SE Kepala LKPP RI Nomor 9 Tahun 2024,” jelas Rusdi yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan ini.
Rusdi juga menekankan bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan ini mencakup jangka waktu pelaksanaan jasa layanan sewa selama sembilan bulan, dengan waktu penyiapan dan serah terima kendaraan maksimal tujuh hari kalender.
“Poin penting dari kebijakan ini adalah bahwa seluruh proses telah sesuai dengan regulasi. Bapak Bupati selalu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap aktivitas pemerintahan,” tambahnya.
Saat ini, Pemkab Takalar juga tengah melelang kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh para pejabat. Rata-rata kendaraan yang dilelang telah berusia lebih dari 10 tahun.
Sebanyak 33 unit kendaraan dinas dalam berbagai kondisi kini dalam proses lelang, yang dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. (*/Red)












