Breaking News : Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Atas Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2023.

TTL menjadi tersangka bersama CS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode 2015-2016.

Penetapan status tersangka ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/10/2024) malam.

Dalam penjelasannya, Abdul Qohar menyatakan bahwa penetapan TTL dan CS sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat.

“Terhadap dua orang ini, telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” ujar Abdul Qohar. Dugaan korupsi ini muncul sehubungan dengan izin impor gula yang dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa dalam konstruksi perkara ini, pada tahun 2015 telah diadakan rapat koordinasi lintas kementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Berdasarkan keputusan tersebut, tidak diperlukan adanya impor gula pada tahun tersebut. Namun, meskipun ada kesimpulan demikian, Kemendag tetap memberikan izin untuk mengimpor gula kristal mentah dalam jumlah yang besar.

Kejanggalan izin impor ini semakin mencuat karena pemberian izin tidak dilakukan melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang memiliki kewenangan terkait pengaturan kebutuhan industri.

Lanjut, Menurut Abdul Qohar, Kemendag memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang nantinya diolah menjadi gula kristal putih, langkah yang dianggap bertentangan dengan aturan yang ada.

Penetapan status tersangka ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lembaga pemerintahan.

“Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara transparan dan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya. (*)