Komisaris PT Yasa Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Rekayasa Pengadaan Motor Listrik BGN

Pangeran Athar

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono (AM), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan terhadap Andri sebagai saksi.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara AM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN periode 2025–2026,” kata Syarief di Jakarta Selatan, Jumat, (12/06/2026).

Menurut penyidik, Andri diduga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak BGN sejak tahap awal perencanaan pengadaan, meskipun proses resmi pengadaan belum dimulai. Ia juga diduga berperan dalam meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai penyedia sepeda motor listrik, meski perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dikutip dari media Tempo.co Kejaksaan mengungkapkan bahwa PT Yasa saat itu diduga tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat utama sebagai vendor pengadaan kendaraan listrik.

Selain dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan, Andri juga disinyalir melakukan penggelembungan harga atau mark-up terhadap setiap unit sepeda motor listrik yang dibeli negara. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menyesuaikan nilai pengadaan dengan pagu anggaran yang tersedia.

Penyidik juga menemukan indikasi manipulasi dokumen serah terima barang yang menjadi dasar pencairan pembayaran. Melalui dokumen tersebut, perusahaan diduga memperoleh pembayaran penuh sebesar 100 persen meski proses dan kelengkapan pengadaan masih bermasalah.

Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus pengadaan sepeda motor listrik BGN sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan ribuan unit kendaraan listrik berlogo BGN tersimpan di gudang. Saat dikonfirmasi pada April lalu, Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana, menyebut sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik masih berada di gudang distributor.

Menurut Dadan, kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di daerah dengan akses transportasi yang sulit. Pengadaan itu disebut hanya dianggarkan dalam APBN 2025 dan tidak kembali dianggarkan pada tahun berikutnya.

Dalam perkembangan perkara, Dadan Hindayana kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan wakilnya, yakni Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Selain itu, nama Asep Yusuf Somantri juga tercatat sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan proses pengusutan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana serta mekanisme pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara. (*)