TAKALAR, INDIWARTA.COM – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama Nurdin Tola yang merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Kepala Sekolah pada SDN No.6 Bilacaddi Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 Kabupaten Takalar. Kamis, 01 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.
Nurdin Tola adalah mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, sebagai tersangka korupsi. Saat ini, Nurdin Tola menjabat sebagai Kepala SD Pasuleang 2.
Nurdin Tola diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Bilacaddi.
“Kejari Takalar telah menetapkan dan menahan Nurdin Tola, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 200 juta akibat penyalahgunaan dana BOS dan DAK,” ujar Tenriawaru, dalam konferensi pers di aula Kejari Takalar, Kamis malam 01/08/2024.
Diketahui, Selain Nurdin Tola, beberapa pihak lain yang dianggap mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah tersebut juga telah diperiksa.
“Hasil penyidikan mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” tambah Tenriawaru.
Nurdin Tola terancam pidana maksimal empat tahun dan minimal satu tahun berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Bahwa penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-128/P 4:32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan
Tindakan tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,
“Bahwa saat ini tersangka SM di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan.” Ungkap Tenriawaru
Red/Fathir