TAKALAR, INDIWARTA.COM – Misteri kepemilikan tambak ilegal di kawasan Teluk Laikang, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, akhirnya terungkap. Tambak yang sempat menjadi sorotan karena tidak mengantongi izin resmi itu ternyata diduga kuat milik Kepala Desa Laikang, Nusalim Daeng Lingka.
Kepastian ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Takalar melalui pesan WhatsApp pada 4 Maret 2025. “Punyanya Pak Desa deng,” tulisnya singkat.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Komisi I DPRD Takalar melakukan kunjungan kerja pada 4 Februari 2025. Dugaan pelanggaran ini kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar. Namun, tak satu pun pemilik tambak yang hadir untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas usaha mereka.
Ketua LSM Pemantik Takalar, Rahman Suwandi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. “Kami berharap Polres Takalar membuka kembali pemeriksaan terhadap tambak ilegal di Laikang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Laikang, Nusalim Daeng Lingka, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait dugaan kepemilikan tambak ilegal ini. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihaknya.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya menegakkan aturan, bukan justru melanggarnya. Apakah Polres Takalar akan mengambil langkah tegas? Masyarakat kini menunggu jawaban.
(*/TK7)












