TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program reforma agraria. Pada Jumat, 25 April 2025, Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM bersama Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos, MM dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar Irfan Thamrin menyerahkan sertifikat tanah redistribusi secara simbolis kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Lakatong, Kecamatan Mangarabombang.
Dalam sambutannya, Bupati Takalar menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah merupakan hak dasar masyarakat yang harus dilindungi. Program ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah dalam memastikan setiap warga memiliki bukti hak milik tanah yang sah secara hukum.
“Sebanyak 8.000 sertifikat tanah akan kami bagikan secara bertahap kepada masyarakat di Kabupaten Takalar. Ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah rakyat,” ujarnya.
Pembagian kali ini merupakan tahap ketiga, dengan jumlah sertifikat yang diserahkan mencapai 1.000 unit. Daeng Manye berharap jumlah ini akan terus bertambah di masa mendatang.
“Kepemilikan sertifikat sangat penting, karena merupakan pengakuan negara atas tanah milik masyarakat. Jika terjadi sengketa, sertifikat ini menjadi bukti hukum yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa manfaat dari kepemilikan sertifikat tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga ekonomi. Sertifikat dapat meningkatkan nilai jual tanah serta bisa dijadikan agunan untuk modal usaha.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kadis Sosial & PMD Kabupaten Takalar, Camat Mangarabombang, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa Lakatong, Kepala Desa Banggae, Kepala Desa Topejawa, serta para tokoh masyarakat setempat.
Dengan diserahkannya sertifikat ini, Pemerintah Kabupaten Takalar berharap masyarakat semakin sejahtera, mandiri, dan berdaya secara ekonomi melalui kepastian hukum atas tanah mereka.
(*/Red)












