Kapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Ditetapkan? Ini Jadwal Lengkap dan Prosesnya

Potret beberapa orang saat melakukan tes CPNS (Foto: Pinterest)

 

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini memasuki tahap pengusulan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa tahapan ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Berikut ini jadwal lengkap penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 beserta alur prosesnya.

Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024

Dalam proses penetapan NIP CPNS, terdapat beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan, termasuk pengusulan dan pengangkatan. Berikut rinciannya:

Batas Akhir Pengusulan NIP: 30 Juni 2025

Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS: 1 September 2025

Pengangkatan CPNS (TMT): 1 Oktober 2025

Penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas: 1 Oktober 2025

Jadwal Penetapan NI PPPK 2024

Jadwal untuk PPPK sedikit berbeda dari CPNS. Berikut tahapan-tahapan pentingnya:

Batas Akhir Pengusulan NI PPPK: 30 November 2025

Penandatanganan Perjanjian Kerja dan SK Pengangkatan: 1 Februari 2026

Pengangkatan PPPK (TMT): 1 Maret 2026

Pelaksanaan Perjanjian Kerja: 1 Maret 2026

Alur Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK

Proses penetapan NIP dan NI PPPK melalui beberapa tahapan yang harus dipahami oleh peserta, yaitu:

1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

CPNS: Hingga 31 Januari 2025

PPPK: Hingga 21 Februari 2025

2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi

Instansi memeriksa kelengkapan dokumen peserta sebelum diajukan ke BKN.

3. Pengusulan NIP atau NI PPPK ke BKN

Instansi yang bersangkutan mengirimkan usulan ke BKN untuk diproses lebih lanjut.

4. Proses Validasi dan Penetapan oleh BKN

Berkas akan diperiksa dengan hasil status:

MS (Memenuhi Syarat): Diproses untuk penerbitan NIP/NI.

BTS (Belum Lengkap/Tidak Sesuai): Dikembalikan untuk diperbaiki.

TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Tidak dapat diproses lebih lanjut.

5. Penerbitan Keputusan Pengangkatan

Setelah dokumen dinyatakan valid, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek), dan instansi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai tanda resmi pengangkatan CPNS atau PPPK.

Dengan memahami jadwal dan alur proses ini, para peserta CPNS dan PPPK 2024 diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti tahapan secara tertib.

Semoga informasi ini membantu dan memberikan gambaran jelas bagi seluruh peserta yang telah lulus seleksi!

 

(*/Red)