Potret beberapa orang saat melakukan tes CPNS (Foto: Pinterest)
TAKALAR, INDIWARTA.COM – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini memasuki tahap pengusulan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa tahapan ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Berikut ini jadwal lengkap penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 beserta alur prosesnya.
Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024
Dalam proses penetapan NIP CPNS, terdapat beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan, termasuk pengusulan dan pengangkatan. Berikut rinciannya:
Batas Akhir Pengusulan NIP: 30 Juni 2025
Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS: 1 September 2025
Pengangkatan CPNS (TMT): 1 Oktober 2025
Penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas: 1 Oktober 2025
Jadwal Penetapan NI PPPK 2024
Jadwal untuk PPPK sedikit berbeda dari CPNS. Berikut tahapan-tahapan pentingnya:
Batas Akhir Pengusulan NI PPPK: 30 November 2025
Penandatanganan Perjanjian Kerja dan SK Pengangkatan: 1 Februari 2026
Pengangkatan PPPK (TMT): 1 Maret 2026
Pelaksanaan Perjanjian Kerja: 1 Maret 2026
Alur Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK
Proses penetapan NIP dan NI PPPK melalui beberapa tahapan yang harus dipahami oleh peserta, yaitu:
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
CPNS: Hingga 31 Januari 2025
PPPK: Hingga 21 Februari 2025
2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi
Instansi memeriksa kelengkapan dokumen peserta sebelum diajukan ke BKN.
3. Pengusulan NIP atau NI PPPK ke BKN
Instansi yang bersangkutan mengirimkan usulan ke BKN untuk diproses lebih lanjut.
4. Proses Validasi dan Penetapan oleh BKN
Berkas akan diperiksa dengan hasil status:
MS (Memenuhi Syarat): Diproses untuk penerbitan NIP/NI.
BTS (Belum Lengkap/Tidak Sesuai): Dikembalikan untuk diperbaiki.
TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Tidak dapat diproses lebih lanjut.
5. Penerbitan Keputusan Pengangkatan
Setelah dokumen dinyatakan valid, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek), dan instansi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai tanda resmi pengangkatan CPNS atau PPPK.
Dengan memahami jadwal dan alur proses ini, para peserta CPNS dan PPPK 2024 diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti tahapan secara tertib.
Semoga informasi ini membantu dan memberikan gambaran jelas bagi seluruh peserta yang telah lulus seleksi!
(*/Red)












