TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik pembangunan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar belum mereda. Sorotan publik kini tertuju pada kelengkapan dokumen kesehatan dan fasilitas pengolahan limbah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar.
Data terbaru Dinas Kesehatan Takalar menunjukkan, dari 40 titik SPPG yang tersebar di wilayah itu, baru 17 dapur yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, SLHS merupakan syarat utama dalam menjamin kelayakan sanitasi dan keamanan pangan.
Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Hj. Nilai Fauziah, memaparkan hingga 20 Februari 2026 tercatat 36 dapur telah melapor dan mengikuti pelatihan penjamah pangan, serta 29 di antaranya sudah beroperasi. Namun, jumlah yang benar-benar memenuhi standar sanitasi melalui SLHS masih terbatas.
“SLHS mensyaratkan sistem pembuangan limbah yang sesuai standar, termasuk septic tank atau IPAL dan tempat sampah tertutup. Limbah cair tidak boleh dibuang langsung ke saluran umum tanpa pengolahan,” ujarnya.
Adapun 17 SPPG yang telah memiliki SLHS antara lain Mangarabombang 01, Ko’mara Poltim, Bontokadatto Polsel, Bontolebang 01 Galut Pa’rasangang Beru Galesong, Bontolebang 02 Galut, D’luna Panrannuangku Polut, Lassang Barat Polut Galesong Kota, Sombalabella 02 Pattallassang, Mangindara Galsel, Kalabbirang 01 Pattallassang, Malewang Polut, Mangarabombang 02, Kalebentang Galsel, Topejawa Mangarabombang, dan Cikoang Laikang.
Dua Punya IPAL
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar (DLHP) mencatat fakta yang lebih mencemaskan. Dari puluhan dapur MBG yang ada, baru dua yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pejabat Fungsional DLHP, Ardiansyah, menyebut dua dapur tersebut adalah SPPG MBG Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar, Kecamatan Pattallassang.
“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan. Jika ditemukan dapur yang tidak memiliki IPAL sesuai standar, sanksi administratif hingga penutupan operasional bisa diberlakukan,” kata Ardiansyah, Rabu (25/2/2026).
Pernyataan itu merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap kegiatan penghasil limbah melakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pengawasan Dipertanyakan
Meski DLHP telah menyatakan komitmen pengawasan, sejumlah elemen masyarakat menilai langkah konkret di lapangan belum terlihat.
Aktivis Takalar, Kamal Rajamuda Daeng Tojeng, mendesak agar DLHP tidak hanya berhenti pada pernyataan normatif.
“Kapan kita bisa bersama-sama turun melihat langsung dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan? Jangan hanya sebatas pernyataan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Sorotan serupa datang dari LSM Langkoraa HAM Sulsel. Aktivisnya, Adi Nusaid, menegaskan bahwa dapur MBG yang tidak memiliki IPAL semestinya langsung dikenai sanksi tegas sesuai aturan.
“Aturannya jelas. Jika tidak memenuhi standar pengelolaan limbah, harus ada sanksi administratif hingga penutupan,” katanya.
Dengan masih minimnya kepemilikan IPAL dan belum meratanya penerbitan SLHS, program pemenuhan gizi di Takalar kini berada di persimpangan. Di satu sisi, program ini digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Di sisi lain, aspek kesehatan lingkungan dan pengelolaan limbah menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tuntas.
Publik pun menanti, apakah pemerintah daerah mampu memastikan dapur MBG berjalan sesuai standar tanpa mengorbankan kesehatan dan lingkungan. (*)












