banner 728x250

Diduga Pengrusakan Hutan Produksi Kale Ko’mara, LSM Pemantik Akan Lakukan Ini

Indiwarta.com_ TAKALAR, Terjadi Pengrusakan pengolahan hutan produksi milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, yang berlokasi di Dusun Kupanga, Desa Kaleko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Kabupaten Takalar.



banner 728x250

Pengrusakan tersebut dilakukan secara terang-terangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Karena terlihat jelas memakai alat berat Loader untuk meratakan lokasi tersebut.

Diketahui perataan tanah diduga akan di bangun perumahan dengan Panjang
diperkirakan ± 90 Meter dan Lebar ± 20 Meter dalam Kawasan hutan produksi di Dusun Kupanga, Desa Kaleko’mara.

Read More  Monitoring APBD Sulsel, Cicu Terima Kendala Sekolah Dana KIP hingga Perbaikan Mushalla

Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantik Kabupaten Takalar, Renewijaya mengatakan kepada media Bahwa, terkait hal tersebut, ada unsur kesengajaan bagi oknum pelaku dan pemerintah setempat dengan sengaja melakukan pengrusakan kawasan hutan produksi.

“Perlu di ketahui bahwa Hutan Produksi dilindungi oleh Negara yang tertuan dalam Surat Keputusan (SK) Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 tentang penetapan Kawasan Hutan di Provinsi Sulel” Ungkapnya

Dari hasil investigasi, Lembaga Pemantik telah didapatkan berberapa informasi serta data yang bisa di pertanggung jawabkan, bahwa terkait dengan adanya alat berat jenis Loader di lokasi Kawasan Hutan Produksi tersebut.

Read More  Elektoral Figur Balon Cawabup Asal Galesong Raya: Mardiah Ungguli WMP

“Di duga oknum ingin menjadikan sebuah kapling untuk pembangunan perumahan atau mau lansung di perjual belikan berbentuk kapling”

Terutama yang menjadi sasaran penjualan kapling adalah para karyawan bendungan yang sedang dalam tahap penyelesaian saat ini, tutur Renewijaya.

Lanjut, Lembaga Pemantik sudah lakukan koordinasi dengan Pimpinan Wilayah Sulsel dan para petinggi LSM Pemantik di Pusat (Jakarta) untuk di lakukan kajian mendalam.

“Saya akan segera melaporkan atau kita akan memaksa Gakum Sulsel untuk segera melakukan proses Hukum sesuai yang berlaku di Negara ini” Tegas Sekretaris LSM Pemantik Renewijaya.

Read More  Reses ke-6 Kota Makassar, Anggota DPR-RI Achmad Daeng Se're Prioritaskan Aspirasi Warga Meski Dihadang Hujan Badai

Sebelumnya di beritakan, Kepala Resort Pengelolaan Hutan (KRPH) Kabupaten Takalar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

KPH Kelara Provinsi Sulawesi Selatan, Muh.Rusli mengatakan, Terkait hal ini, benar pak, dan saya sudah buatkan LK pak,tulis Muh.Rusli melalui pesan WhatsApp.

Sementara Kepala Desa Kalekomara yang di konfirmasi terkait dugaan pengrusakan Hutan Produksi Kale Ko’mara tersebut, Ngan berkomentar. Bahkan pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp tidak ditanggapi. (*/FR)