Diduga Terima Gratifikasi Alih Fungsi Lahan Perumahan Subsidi Oknum Pejabat Eselon II Kabupaten Takalar

Indiwarta.com_ TAKALAR, Dugaan gratifikasi alih fungsi lahan perumahan subsidi di Kabupaten Takalar mencuat. Pasalnya, alih fungsi lahan produktif yang dijadikan perumahan subsidi di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar tersebut, diduga melibatkan oknum pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.

Dugaan gratifikasi tersebut diperkuat dengan adanya rumah mewah yang terletak di atas tiga kapling lahan perumahan subsidi. Dimana, rumah mewah itu diduga kuat milik oknum pejabat eselon II Pemkab Takalar.

“Kepemilikan rumah mewah di area itu disinyalir tidak sesuai peruntukan. Ini perumahan subsidi, yang peruntukannya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Olehnya itu, kami menduga ada praktik gratifikasi di dalam alih fungsi lahan, yang melibatkan oknum pejabat eselon II Pemkab Takalar,” beber sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Rabu (13/9/2023).

Read More  Pj. Bupati Takalar Hadiri Rapat Paripurna, Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023

Terlebih, lanjut dia, di dalam aturan, pemerintah secara tegas melarang adanya alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan perumahan. Sebab, alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman akan mengurangi produktivitas pangan. “Lahan pertanian yang menjadi lebih sempit karena alih fungsi menyebabkan hasil produksi pangan menurun. Seperti makanan pokok, buah-buahan, sayur, dan lain-lain,” terangnya.

Read More  Reses Pertama Anggota DPRD Takalar, Habibie Abdullah : "Kami Prioritaskan Perbaikan Jembatan Demi Kelancaran Akses Ekonomi dan Kehidupa Masyarakat"

Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional  Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bisa menguak masalah tersebut. Menurut dia, semua hal yang bersubsidi, ada campur tangan negara atau uang negara yang diberikan kepada rakyat kurang mampu untuk memperoleh kebutuhannya, salah satunya di sektor perumahan.

Read More  Peduli Korban Kebakaran Karang Taruna Patte,ne bersama pemuda pangkarode, Gelar Aksi Galang Dana

“Nah, jika yang subsidi itu disalahgunakan peruntukan dan penggunaannya, maka sudah jelas merugikan negara dan sudah pasti bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Tipikor. Yang perlu ditelusuri, apakah ada manfaat besar yang diperoleh oknum pejabat dari alih fungsi lahan itu. Dugaan gratifikasinya sangat terbuka untuk ditelusuri,” pungkasnya.

Selain Kabupaten Takalar, Ramzah juga meminta Kejati Sulsel untuk mengendus dugaan grafikasi alih fungsi lahan untuk permukiman di wilayah lainnya.(FR)