Indiwarta.com_ MAKASSAR – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba mengingatkan kepada perusahaan dalam pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada pegawai.
Nielma menjelaskan, pemberian THR untuk pegawai atau karyawan paling lambat H-7 jelang lebaran idulfitri.
“Pemberian THR bagi para pekerja di sektor swasta adalah wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan,” terangnya, Senin (25/3/2024).
Dikatakan Nielma, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi, guna mengingatkan para pengusaha atau perusahaan membayar THR lebaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Iya, kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan,” tegasnya.
Soal kriteria karyawan yang berhak mendapatkan THR satu bulan gaji, kata Neilma, yaitu pekerja yang minimal 12 bulan atau satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Sementara untuk perusahaan yang belum mampu memberikan THR untuk karyawan atau pekerjanya, Nielma meminta untuk menjelaskan secara detail permasalahan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan kepada karyawannya.
“Harus transparan, karena ada hak karyawan di dalamnya,” tuturnya, singkat.
Dikutip dari aturan terkait pelaksanaan THR pada Senin (25/3/2024), pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam PP No.36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016.
Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menetapkan THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). (*/Arman)