MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Desakan ini muncul setelah penyidik dua kali memeriksa empat mantan pimpinan DPRD Sulsel dalam sepekan terakhir.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menilai rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam penyidikan. Namun, menurut dia, dari konstruksi perkara yang ada, penyidik seharusnya sudah dapat mengarah pada penetapan tersangka baru.
“Seharusnya sudah mengarah ke sana. Tapi itu domain penyidik. Pemeriksaan dua kali ini menunjukkan ada progres,” ujar Ansar, Senin, (27/04/2026).
Empat mantan pimpinan DPRD Sulsel yang telah diperiksa adalah Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matullah. Mereka dimintai keterangan terkait proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidik Kejati mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar aspek perencanaan anggaran, tetapi juga menelusuri dugaan praktik bagi-bagi anggaran kepada sejumlah pihak. Laksus menduga, selain penggelembungan anggaran, terdapat pula indikasi gratifikasi dalam proyek tersebut.
“Penggelembungan anggaran dan gratifikasi ini saling terkait. Penyidik tentu sudah memahami konstruksinya, termasuk kemungkinan aliran dana,” kata Ansar.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap empat mantan pimpinan DPRD bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya mengungkap aktor-aktor kunci di balik proyek tersebut. Menurut Ansar, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu pihak saja.
Laksus juga menilai pentingnya penelusuran lebih jauh terhadap peran berbagai pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan unsur legislatif. Ansar bahkan menyebut pengakuan sejumlah pihak yang mengaku tidak mengetahui proyek tersebut sebagai hal yang janggal.
“Sulit diterima jika proyek dengan anggaran besar luput dari pengawasan DPRD,” ujarnya.
Untuk memperjelas konstruksi perkara, Laksus mendorong penyidik melakukan konfrontasi antara pihak-pihak yang telah diperiksa. Langkah ini dinilai penting untuk menguji konsistensi keterangan serta membuka kemungkinan fakta baru.
Di sisi lain, Laksus meminta Kejati bersikap transparan dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk mantan pimpinan DPRD, penyidik diminta tidak ragu menetapkan tersangka.
“Kasus ini harus dibuka secara terang. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum,” kata Ansar.
Sementara itu, Darmawangsyah Muin yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa belum memberikan tanggapan terkait hasil pemeriksaannya. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat tidak mendapat respons.
Laksus memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (*)












