Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Talud di Tanakeke Ditahan, Kejari Takalar Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke. Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Takalar setelah menjalani pemeriksaan intensif. Proyek talud yang berlokasi di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ini menghabiskan dana Rp1,6 miliar dari APBN 2023, namun sudah mengalami kerusakan dalam waktu kurang dari setahun.

Kajari Takalar, Tenriawaru, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan kontraktor berinisial JH. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Tenriawaru dalam konferensi pers pada Senin malam (24/2/2025).

Read More  Titik Fokus Pengamanan, Kapolsek Pattallassang Patroli Dialogis di Gudang Logistik KPU Takalar

Penetapan ini dilakukan setelah Kejari Takalar menerima hasil audit dari Inspektorat Takalar yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp631.444.200. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan talud yang dibangun dengan spesifikasi tinggi 1,6 meter dan panjang 1.600 meter. Proyek yang belum genap setahun selesai dibangun itu sudah mengalami kerusakan parah, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran.

Read More  Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Rp1,273 Miliar

Kejari Takalar mulai menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2024 dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan pada Oktober 2024. Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa berbagai pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), konsultan pengawas, serta kontraktor proyek. Tenriawaru menegaskan,

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu.”

Kedua tersangka, JM dan JH, kini ditahan di Lapas Takalar selama 20 hari terhitung mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHPidana. Hukuman yang diancamkan berupa pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Read More  Jemaah An-Nadzir Gowa Tetapkan Awal Ramadhan 11 Maret 2024

Kejari Takalar menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

“Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Tenriawaru.

 

(Red/Tim Indiwarta)