MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang warga Kabupaten Takalar dan Satu Orang Warga Makassar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kota Makassar.
Berdasarkan surat yang diterima redaksi Indiwarta, Penetapan tersangka itu dalam bunyi Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Nomor: S.Tap/16.c/IV/RES.5/2026/DITRESKRIMSUS tertanggal 14 April 2026. Kasus tersebut diduga terjadi di kawasan Muara Sungai Tallo, tepatnya di belakang pergudangan Tamalanrea, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Minggu, (22/02/2026).
Salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik adalah MS, warga Jalan Barukang Utara, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Polisi menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti serta hasil gelar perkara.
Selain MS, dua nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah KD dan SR. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Dalam dokumen penyidikan, para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi maupun distribusi yang mendapat penugasan pemerintah.
Polda Sulsel juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B/SPDP/17.a/IV/RES.5./2026/Ditreskrimsus kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam dokumen itu, penyidik turut mencantumkan dua nama yang ditetapkan sebagai saksi mahkota, yakni SY dan SG.
SG diketahui berprofesi sebagai anggota Polri dan berdomisili di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/228/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 26 Februari 2026. Penyidikan kemudian ditingkatkan melalui Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada (30/03/2026).
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih terus mendalami dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal solar bersubsidi. (Red/HSN)












