TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan praktik mark-up pengadaan buku pelajaran melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Takalar mulai menjadi sorotan publik.
Sejumlah sekolah diduga melakukan pembelian buku melalui platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dengan harga yang dinilai melebihi standar kewajaran pasar.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan penggunaan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan pemahalan harga buku, namun juga isu adanya fee atau imbal balik dari pihak rekanan kepada oknum tertentu.
Informasi yang beredar menyebutkan nilai fee berkisar 10 hingga 20 persen dari total anggaran belanja buku yang tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dugaan tersebut menyeret perhatian publik terhadap peran Dinas Pendidikan serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dalam proses pengadaan buku disekolah-sekolah, Jum’at (29/05/2026).
Aktivis Takalar, Wahyu, mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar bersama Kejaksaan Negeri Takalar segera turun melakukan audit investigatif dan penelusuran hukum terhadap seluruh transaksi pengadaan buku BOS melalui SIPLah.
Menurutnya, dugaan praktik tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai tujuan utama anggaran pendidikan yang seharusnya berpihak pada kebutuhan siswa.
“Inspektorat dan Kejaksaan jangan tinggal diam. Harus ada audit menyeluruh terhadap pengadaan buku BOS ini, termasuk menelusuri dugaan fee kepada oknum tertentu. Dana pendidikan jangan sampai dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, sistem digital seperti SIPLah sejatinya dibuat untuk menciptakan transparansi dan mencegah praktik permainan anggaran. Namun, menurutnya, sistem tersebut tidak akan efektif apabila pengawasan lemah dan integritas pengelola anggaran dipertanyakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar maupun sekolah-sekolah yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












