Gapura Desa Laikang Disorot, Dugaan Mark Up Anggaran Rp70 Juta Mencuat

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Proyek pembangunan dan rehabilitasi monumen, gapura, serta batas Desa Laikang menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan penggelembungan anggaran dalam pelaksanaannya. Proyek yang menggunakan dana pemerintah itu disebut menelan anggaran sekitar Rp70 juta.

Sorotan muncul setelah warga menilai kondisi fisik bangunan di lapangan dianggap tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikucurkan. Dugaan mark up mencuat lantaran masyarakat membandingkan volume pekerjaan dengan material yang digunakan pada proyek tersebut.

“Kalau melihat hasil pekerjaan di lapangan, masyarakat mulai mempertanyakan apakah anggarannya memang sesuai atau tidak. Karena secara kasat mata nilainya dianggap tidak sebanding,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (11/05/2026).

Selain dugaan mark up, masyarakat juga mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek tersebut. Sejumlah pihak meminta agar pembangunan gapura dan batas desa itu diaudit secara menyeluruh, termasuk menelusuri kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua DPD LSM PEMANTIK, Rahman Suwandi, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Menurut dia, transparansi penggunaan anggaran harus dibuka agar polemik di tengah masyarakat tidak terus berkembang.

“Jika benar ada indikasi mark up, maka ini harus diusut tuntas. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat justru disalahgunakan,” kata Rahman.

Ia juga meminta seluruh dokumen proyek, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga proses pencairan anggaran, dibuka secara transparan kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana kegiatan maupun pemerintah desa terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Warga berharap ada klarifikasi terbuka agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara terang. (*)