TORAJA, INDIWARTA.COM – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel mengusut dugaan mark-up pengadaan layanan internet di Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Laksus menilai anggaran internet yang digelontorkan pemerintah daerah tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan di lapangan.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengatakan pihaknya menemukan adanya ketidaksinkronan antara besarnya anggaran dengan kualitas layanan internet di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami dorong Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan telaah. Sebab kami menemukan ketidaksinkronan antara nilai anggaran dengan manfaat di lapangan,” kata Ansar, Minggu, (10/05/2026).
Menurut Ansar, total anggaran internet yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam empat tahun terakhir mencapai hampir Rp6 miliar. Nilai tersebut disebut terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Pada 2023, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk kapasitas jaringan 100 Mbps. Anggaran itu kemudian meningkat hingga Rp1,5 miliar pada periode 2025 hingga 2026 seiring penambahan kapasitas menjadi 200 Mbps.
“Jadi dalam empat tahun Pemkab Tator menghabiskan hampir Rp6 miliar. Ini nilai yang sangat fantastis. Jika parameternya adalah manfaat maka nilai kami anggap tidak rasional,” ujarnya.
Ansar mempertanyakan kebijakan penambahan anggaran internet di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah. Ia menilai sektor lain justru mengalami pemangkasan anggaran, sementara belanja internet terus meningkat.
“Bayangkan, anggaran habis Rp6 miliar hanya untuk internet,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi layanan internet di sejumlah OPD yang disebut tidak berfungsi optimal. Menurut dia, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi penambahan kapasitas jaringan hingga dua kali lipat.
“Pertanyaannya, apa urgensinya itu anggaran internet ditambah sampai Rp1,5 miliar. Sektor lain saja dipangkas, kok ini justru ditambah. Ini jadi pertanyaan besar,” ucap Ansar.
Dalam proyek pengadaan jaringan internet tersebut, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bekerja sama dengan PT Global Link, perusahaan penyedia layanan internet swasta yang berkantor di Graha Pena Makassar.
Laksus mengaku menemukan dugaan ketimpangan antara nilai anggaran dengan asas manfaat penggunaan di lapangan. Menurut Ansar, kondisi itu berdampak terhadap pelayanan aparatur sipil negara karena jaringan internet tidak mendukung kinerja secara maksimal.
“Artinya di sini sudah terjadi ketimpangan. Karena tidak memberi manfaat optimal untuk mendukung kinerja pelayanan ASN. Sementara anggarannya sangat bongsor,” katanya.
Selain itu, Laksus meminta aparat penegak hukum menelusuri proses tender proyek tersebut. Mereka menduga terdapat indikasi pengaturan dalam penentuan pemenang lelang.
“Kami juga meminta agar indikasi gratifikasi diselidiki APH. Ada dugaan pengaturan antara Diskominfo sebagai leading sektor dengan Global Link. Ini membuka potensi gratifikasi,” ujar Ansar.
Laksus menyatakan tengah mengumpulkan dokumen dan berencana melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulsel pada pekan depan. Dalam pelaporan itu, Laksus akan melibatkan Koalisi Aktivis Sulawesi Selatan.
Ansar mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sulsel agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses telaah dan penyelidikan. (*)












