MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Komisi V DPR RI tengah merancang Undang-Undang Transportasi Online guna memperkuat regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi ojek online (ojol). Hal ini disampaikan langsung oleh anggota DPR RI, Hamka B Kady, dalam Diskusi Publik bertema “Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia” di FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat (2/5/2025).
“Komisi V tengah menyusun naskah akademik RUU Transportasi Online. Kita berkomitmen menciptakan payung hukum yang jelas agar ada aturan main yang adil dan melindungi semua pihak,” tegas legislator Partai Golkar asal Sulawesi Selatan itu.
Hamka menyoroti status hukum pengemudi ojol yang hingga kini masih belum jelas. Ia menilai, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator perlu diatur secara tegas untuk menghindari ketimpangan dan kerentanan posisi pengemudi.
“Banyak pengemudi merasa dirugikan karena kebijakan sepihak dari aplikator. Tanpa regulasi yang berpihak, mereka tidak mendapatkan jaminan sosial, perlindungan kerja, atau jaminan kesehatan,” ujarnya.
Selain isu transportasi online, Hamka juga menyoroti maraknya pelanggaran oleh truk angkutan barang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang kerap menjadi penyebab kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.
“Truk ODOL ini sering jadi biang kerok. Jalan jadi cepat rusak, lalu lintas terganggu, dan potensi kecelakaan meningkat karena kendaraan bisa mengalami rem blong atau pecah ban,” tambahnya.
Modifikasi ilegal pada dimensi kendaraan, seperti pemanjangan sumbu atau perubahan konstruksi, menjadi salah satu penyebab utama ODOL. Hamka menegaskan pentingnya penertiban tegas terhadap praktik ini demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
(*/Red)












