banner 728x250  

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023, Sebagai Momentum Dalam Menepis Stigma Dan Dinamika Penegakan Hukum Di Indonesia

Indiwarta.com_ TAKALAR, Nama Media. Tema Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2023 yang diperingati setiap 22 Juli adalah “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”. Istilah ‘Dhyaksa’ yang terinspirasi dari sistem peradilan masa kerajaan Majapahit memiliki arti sama dengan ‘Jaksa’ yang bertugas menangani masalah peradilan masa kini.

Sejarah Kejaksaan RI

Dilansir laman Kominfo, Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 dengan dasar Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960. Untuk memperingati momen bersejarah tersebut, 22 Juli pun ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Susunan organisasi serta tata laksana kerja Kejaksaan mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama terjadi di awal era 90-an, dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.

Setelah era reformasi bergulir, Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi. Untuk memperkuat perubahan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pun diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Yang isinya bahwa Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) yang mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Kewenangan Kejaksaan berada di posisi sentral dan sangat memiliki peran strategis inilah yang menjadi kekhawatiran sekaligus tantangan di internal Kejaksaan itu sendiri dalam menepis fenomena stigma negatif di tengah-tengah masyarakat saat ini, ada istilah hukum kuat hanya bagi yang lemah, ataupun fenomena tagar ‘No Viral No Justice’. Hal ini dapat menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat dan merusak citra para penegak hukum yang terlihat buruk atau negatif apabila tidak ditangani dengan cepat.

Ditempat terpisah Ketua LSM Jangkar Sahabuddin Alle menyampaikan bahwa “Kejaksaan selaku institusi penegak hukum dan organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan mitra yang akan tetap bersinergi, Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional, dapat mejadi momentum dalam penegakan hukum dan terus bergerak dan berkarya serta tetap berkomitmen menjadi pembela rakyat, berpihak pada kebenaran dan keadilan, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan tetap berpijak pada asas serta perundang-undangan yang berlaku sehingga setiap putusan yang diambil dapat memberikan efek positif dalam penegakan hukum di negeri ini”.Pungkas, Sahabuddin Alle

Menurut Sahabuddin Alle, “Terkait fenomena stigma, ‘hukum kuat hanya bagi yang lemah’ ataupun fenomena tagar ‘No Viral No Justice’, ini merupakan dinamika sebagai bentuk keresahan ataupun sorotan publik terkait penilaian pelayanan hukum dan kinerja penanganan kasus kasus yang ada di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi evaluasi internal dalam menegakkan supremasi hukum di negeri ini. Karena bukan tanpa alasan, dimana Kejaksaan juga memiliki kewenangan layanan jaksa pengacara negara, dimana kejaksaan bisa memberikan legal opinion atau pendapat hukum, dan legal advice nasihat hukum pada instansi pemerintah. Namun terlepas dari itu saya berpandangan dan berkeyakinan bahwa keberadaan Kejaksaan tentunya adalah upaya hadirnya negara dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum. Dan ini dapat dibuktikan dari hasil Survei Indikator Politik Indonesia perbulan juli tahun 2023, yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan berada di level tertinggi yaitu mencapai 81,2 persen dan baru kali ini institusi Kejaksaan menempati trust paling tinggi dalam sejarah sejak survei tahun 1999”.Tutupnya. 21 Juli 2023 (*)

error: waiit