HMI Badko Sulsel Desak Kejagung, KPK, dan Polri Usut Dugaan Korupsi Terstruktur di Pertamina

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Selatan melalui Ketua Bidang Hukumnya, Andi Marwan Prabowo, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut dugaan korupsi di tubuh Pertamina. Dugaan skandal ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Dalam pernyataannya, HMI Badko Sulsel menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga melibatkan berbagai unsur manajemen, mulai dari pusat hingga wilayah, termasuk Pertamina Regional 7 yang membawahi operasional di Sulawesi.

Pola Dugaan Korupsi yang Ditemukan

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Bidang Hukum HMI Badko Sulsel, terdapat beberapa pola dugaan korupsi yang dinilai sebagai kejahatan terstruktur dan sistematis. Beberapa temuan utama dalam dugaan kasus ini antara lain:

1. Manipulasi Produksi Minyak Domestik

Produksi minyak dari kilang dalam negeri diduga sengaja diturunkan, sehingga impor minyak mentah meningkat drastis.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018 Pasal 3 yang mewajibkan pemanfaatan pasokan dalam negeri sebelum melakukan impor.

Akibatnya, negara semakin bergantung pada impor minyak mentah dengan harga lebih mahal, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

2. Penggunaan Broker dalam Impor Minyak

Pertamina diduga tidak melakukan pembelian langsung (direct purchase) dari produsen, melainkan melalui perantara (broker) yang menaikkan harga impor.

Praktik ini dinilai melanggar Peraturan Presiden No. 146 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

3. Mark-Up Kontrak dan Dugaan Keterlibatan Wilayah

Dugaan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga dalam distribusi BBM di berbagai wilayah, termasuk Pertamina Regional 7.

Dugaan manipulasi kontrak ini bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan BUMN serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Manipulasi Harga BBM yang Membebani APBN

Harga minyak mentah yang telah dimanipulasi dijadikan dasar penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM.

Akibatnya, subsidi dan kompensasi BBM melonjak hingga Rp147 triliun pada 2023, yang berpotensi membebani APBN dan keuangan negara.

Tuntutan Terhadap Aparat Penegak Hukum

Selain mendesak pengusutan tuntas terhadap dugaan korupsi ini, HMI Badko Sulsel juga menyoroti peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang dinilai gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas distribusi dan pengadaan BBM. Beberapa indikasi kelalaian BPH Migas yang ditemukan meliputi:

Kurangnya audit menyeluruh terhadap kontrak impor dan distribusi minyak mentah.

– Lemahnya pengawasan terhadap dugaan permainan harga dalam impor dan distribusi BBM.

– Pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang mengharuskan pengawasan efektif atas ketersediaan, distribusi, dan harga BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Andi Marwan Prabowo menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini tanpa pandang bulu. Ia menekankan empat langkah penting yang harus segera dilakukan:

1. Mengusut keterlibatan seluruh unsur manajemen Pertamina, baik di tingkat pusat maupun wilayah, termasuk pejabat di Pertamina Regional 7.

2. Menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

3. Memeriksa peran BPH Migas dalam dugaan kelalaian pengawasan impor dan distribusi minyak.

4. Menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat tanpa tebang pilih.

Ancaman Aksi Jika Tidak Ada Tindakan Tegas

HMI Badko Sulsel menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejagung, KPK, dan Polri, maka HMI Badko Sulsel siap menggerakkan aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus ini.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada segelintir tersangka. Kami menduga skema ini telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, kami mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas!” pungkas Andi Marwan Prabowo.

 

(*/Isra,)