TAKALAR, INDIWARTA.COM – Peran kejaksaan tak melulu soal penuntutan pidana. Dalam talkshow “Takalar Cepat Menyapa” yang disiarkan Radio Suara Lipang Bajeng (SLIBE 98.8 FM), Kejaksaan Negeri Takalar membuka sisi lain tugas jaksa melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis, (9/04/2026).
Program yang berlangsung di studio radio Kantor Bupati Takalar itu menghadirkan Kepala Seksi Datun Kejari Takalar, Putri Dewinta Yusuf, bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum, Cladys Juhannie Dwi. Dipandu host Nirwana, dialog berjalan interaktif dengan mengupas fungsi strategis Datun dalam sistem hukum.
Putri Dewinta menjelaskan, selain sebagai penuntut umum, jaksa juga berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Dalam kapasitas ini, kejaksaan mewakili negara dan pemerintah dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
“Bidang Datun bekerja untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, khususnya dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Putri.
Ia merujuk dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menjadi landasan tugas tersebut. Dalam praktiknya, bidang Datun memiliki lima fungsi utama: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Berbeda dengan penanganan perkara pidana yang bersifat represif, pendekatan Datun lebih menitikberatkan pada upaya preventif. Tujuannya, mencegah potensi sengketa dan pelanggaran hukum sejak dini.
Putri mencontohkan, jaksa dapat mewakili negara dalam berbagai perkara perdata seperti pembatalan pernikahan, perwalian anak, hingga sengketa administrasi pemerintahan.
Dalam pelaksanaannya, fungsi tersebut dijalankan melalui dua mekanisme, yakni litigasi dan non-litigasi. Untuk bantuan hukum, kejaksaan bertindak berdasarkan surat kuasa khusus. Sementara dalam pemberian pertimbangan hukum, layanan mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, dan audit hukum.
Melalui siaran ini, Kejari Takalar berharap masyarakat memahami bahwa peran kejaksaan tidak hanya hadir saat terjadi pelanggaran, tetapi juga dalam mencegahnya. Edukasi hukum semacam ini dinilai penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel di daerah. (*)












