Kajang Tidak Sedang Diadili: Catatan atas Bahasa dan Etika dalam Forum RDP DPRD Gowa

Pangeran Athar

“Sipakatau, sipakalebbi, sipakainge.” Saling memanusiakan, saling memuliakan, dan saling mengingatkan. Falsafah Bugis-Makassar itu mengajarkan bahwa kehormatan seseorang tidak hanya dijaga melalui tindakan, tetapi juga melalui pilihan kata.

Sosiolog Prancis Pierre Bourdieu pernah mengingatkan bahwa language is never neutral. Bahasa tidak pernah benar-benar netral. Kata-kata yang lahir dari ruang negara bukan sekadar rangkaian bunyi, melainkan bentuk kekuasaan simbolik yang dapat membangun persepsi, menciptakan stigma, bahkan memengaruhi cara publik memandang seseorang maupun suatu kelompok.

Karena itu, setiap kata yang diucapkan dalam forum resmi negara semestinya dipilih dengan penuh kehati-hatian.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa yang disiarkan secara terbuka, penyebutan nama “B**** Kajang” secara berulang menimbulkan kegelisahan di kalangan sebagian masyarakat. Perlu ditegaskan sejak awal, persoalan ini bukan penolakan terhadap fungsi pengawasan DPRD, apalagi keberatan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Yang menjadi perhatian adalah etika penggunaan bahasa dalam ruang negara serta dampak sosial yang mungkin ditimbulkannya.

Di sinilah letak persoalannya.

Ada perbedaan mendasar antara menyebut nama lengkap, menggunakan inisial, dan menyebut seseorang dengan tambahan penanda identitas tertentu.

Nama lengkap menunjuk langsung kepada individu. Inisial digunakan untuk menjaga anonimitas sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun penyebutan “B**** Kajang” memiliki makna yang berbeda. Ia bukan lagi nama lengkap, tetapi juga bukan inisial yang netral. Penyebutan itu membawa identitas sosial dan kultural ke dalam ruang penyebutan seseorang.

Bagi sebagian orang, kata “Kajang” mungkin hanya menunjukkan asal daerah. Namun bagi masyarakat Kajang dan komunitas adat di Bulukumba, Kajang lebih dari sekadar penanda geografis. Ia adalah identitas, kehormatan, dan warisan budaya yang dijaga turun-temurun.

Karena itu, ketika kata “Kajang” terus-menerus disebut dalam forum resmi yang sedang membahas dugaan persoalan hukum, yang dipertaruhkan bukan sekadar ketepatan penyebutan. Yang dipertaruhkan adalah cara sebuah identitas budaya diposisikan di hadapan publik.

Howard Becker, melalui teori labeling, menjelaskan bahwa identitas dapat memperoleh makna baru melalui proses pengulangan dan asosiasi sosial. Erving Goffman kemudian menyebut proses itu sebagai stigma, ketika suatu identitas perlahan dipersepsikan melalui konteks tertentu yang terus-menerus dilekatkan kepadanya.

Stigma hampir tidak pernah lahir dari satu kalimat. Ia tumbuh dari pengulangan, menguat melalui asosiasi, lalu memperoleh legitimasi ketika diucapkan dalam ruang yang memiliki otoritas.

Dalam konteks ini, legitimasi itu datang dari forum negara.

Lebih jauh lagi, forum tersebut disiarkan secara terbuka, dipotong menjadi berbagai cuplikan video, lalu beredar luas di media sosial. Yang kerap diingat publik bukan lagi substansi pembahasannya, melainkan nama yang berulang kali disebut.

Di titik inilah kehati-hatian menjadi penting.

Sebab yang sedang dibahas adalah seseorang, bukan identitas budaya. Yang sedang diperiksa adalah dugaan, bukan martabat sebuah komunitas. Dan yang sedang dicari adalah fakta, bukan alasan untuk menyeret nama suatu daerah ke dalam pusaran persepsi publik.

Konstitusi Indonesia sendiri memberikan tempat yang terhormat bagi identitas budaya. Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Artinya, penghormatan terhadap identitas budaya bukan sekadar tuntutan etika sosial, melainkan amanat konstitusi.

Karena itu, apabila masyarakat Kajang menyampaikan keberatan, sikap tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai anti-kritik atau anti-transparansi. Sebaliknya, ia merupakan ekspresi moral sekaligus konstitusional untuk menjaga agar identitas budaya mereka tidak terseret ke dalam persepsi yang keliru.

Tentu tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa forum tersebut sengaja hendak merendahkan masyarakat Kajang. Namun dalam hukum dan etika publik, niat bukanlah satu-satunya ukuran. Dampak sosial serta potensi munculnya ketersinggungan juga merupakan bagian yang harus dipertimbangkan.

Di sinilah Pansus DPRD Gowa—dan sesungguhnya seluruh lembaga publik—perlu melakukan refleksi.

Transparansi adalah jantung demokrasi. Namun transparansi tidak pernah membebaskan negara dari kewajiban untuk berhati-hati memilih kata. Keterbukaan tanpa sensitivitas budaya dapat berubah menjadi kekerasan simbolik. Demokrasi tanpa empati pun berisiko kehilangan kebijaksanaannya.

Karena itu, dalam setiap rapat Pansus DPRD Gowa maupun forum publik lainnya yang membahas suatu penyelidikan, sebutlah seseorang dengan nama lengkapnya atau gunakan inisial yang benar-benar netral. Jangan meminjam simbol daerah maupun identitas budaya sebagai penanda seseorang yang sedang diperiksa.

Sebab yang sedang diselidiki adalah dugaan perbuatan seseorang, bukan kehormatan sebuah komunitas.

Kajang tidak sedang diadili.

Dan martabatnya tidak sepatutnya ikut dipanggil ke ruang dugaan.

Penulis: Syamsul Bahri Majjaga, S.H., M.H.