Kajari Takalar Lepas Purnabakti Ridwan Nompo, Pengabdian Puluhan Tahun Diapresiasi Penuh Haru

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Suasana haru dan penuh penghormatan mewarnai acara pelepasan masa purnabakti salah satu insan Adhyaksa, Ridwan Nompo, S.H., yang digelar di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Senin, (29/06/2026).

Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi dan Kasubag Pembinaan. Kegiatan tersebut menjadi bentuk apresiasi institusi atas dedikasi dan pengabdian Ridwan Nompo selama puluhan tahun menjalankan tugas sebagai aparatur penegak hukum.

Dalam sambutannya, Kajari Takalar menyampaikan bahwa purnabakti hanya menandai berakhirnya masa kedinasan secara administratif. Sementara pengabdian, integritas, dan kontribusi yang telah diberikan akan tetap menjadi bagian dari sejarah Kejaksaan Negeri Takalar.

“Purnabakti hanyalah sebuah batas formalitas kedinasan. Namun, sumbangsih pemikiran, tenaga, dan pengabdian yang telah Bapak Ridwan jalani sebagai bagian dari Insan Adhyaksa sejati adalah catatan emas bagi institusi ini. Kami berdoa semoga Bapak bersama keluarga senantiasa dianugerahi kesehatan, kebahagiaan, serta perlindungan Allah SWT di masa purnatugas ini,” ujar Syamsurezky.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur. Potongan tumpeng pertama diserahkan langsung oleh Kajari Takalar kepada Ridwan Nompo sebagai simbol penghormatan atas berakhirnya masa tugas dengan rekam jejak pengabdian yang baik.

Suasana kekeluargaan semakin terasa saat jajaran Kejaksaan Negeri Takalar menyerahkan cenderamata dan kenang-kenangan kepada Ridwan Nompo. Momen tersebut kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan jabat tangan perpisahan dari seluruh pegawai yang hadir.

Pelepasan purnabakti itu menjadi wujud penghargaan Kejaksaan Negeri Takalar terhadap insan Adhyaksa yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan loyalitasnya dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa pengabdiannya. (*)