TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 dengan menggelar simulasi aplikasi pendaftaran di sejumlah sekolah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi.
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, memberikan dukungan penuh terhadap penerapan sistem penerimaan berbasis digital yang dinilai mampu meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus mempermudah akses masyarakat dalam mendaftarkan anak ke sekolah.
Sejak 17 hingga 20 Juni 2026, sejumlah sekolah di Kabupaten Takalar melaksanakan uji coba aplikasi SPMB. Simulasi tersebut ditujukan untuk memperkenalkan mekanisme pendaftaran kepada masyarakat dan calon peserta didik sebelum proses resmi dibuka.
Kepala SMP Negeri 2 Takalar mengatakan simulasi dilakukan agar masyarakat lebih memahami penggunaan aplikasi yang akan menjadi sarana utama dalam proses pendaftaran tahun ini.
“Mulai tanggal 17 sampai 20 Juni kami melaksanakan simulasi aplikasi pendaftaran. Tujuannya agar masyarakat dan calon peserta didik lebih familier dengan sistem yang digunakan. Pendaftaran resmi jenjang SMP secara online akan dibuka pada 24 hingga 27 Juni,” ujarnya.
Menurut dia, penerapan SPMB berbasis digital yang dikembangkan bersama tim Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan mampu menghadirkan proses seleksi yang sesuai regulasi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dalam sistem tersebut, calon peserta didik dapat memilih jalur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari jalur domisili, afirmasi bagi penerima program perlindungan sosial seperti KIP dan PKH, jalur prestasi, hingga jalur mutasi bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.
Melalui mekanisme itu, proses pendaftaran dapat dilakukan dari rumah tanpa harus datang dan mengantre di sekolah tujuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, menegaskan bahwa SPMB 2026 dirancang untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi.
“Proses pendaftaran saat ini berjalan secara akuntabel dan transparan. Sebagian besar jalur dilakukan secara online, meskipun layanan offline tetap disediakan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung,” katanya.
Dody menjelaskan kuota penerimaan siswa tetap mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, yakni maksimal 28 siswa per rombongan belajar untuk jenjang SD dan 32 siswa per rombongan belajar untuk jenjang SMP.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, terutama terkait keterbatasan kapasitas rombongan belajar di sejumlah wilayah yang jumlah calon siswanya terus meningkat.
Menurut dia, kondisi tersebut kerap menimbulkan ketimpangan antara jumlah pendaftar dan daya tampung sekolah yang tersedia dalam satu kawasan.
“Kadang terdapat 60 calon siswa yang ingin masuk ke sekolah tertentu, sementara kapasitas dua rombongan belajar hanya mampu menampung 56 siswa. Situasi seperti ini masih menjadi tantangan yang perlu dicarikan solusi,” ujarnya.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Dinas Pendidikan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi berorientasi pada anggapan adanya sekolah favorit atau sekolah unggulan.
“Semua sekolah saat ini terus ditingkatkan kualitasnya dan mendapatkan perhatian yang sama. Karena itu masyarakat diharapkan memanfaatkan sekolah yang tersedia di wilayah masing-masing,” kata Dody.
Pemerintah Kabupaten Takalar berharap penerapan SPMB berbasis digital dapat menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang lebih tertib, terbuka, dan berkeadilan. Dengan sistem tersebut, setiap calon peserta didik diharapkan memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan yang berkualitas tanpa terkendala proses administrasi yang rumit. (*)












