Pansus DPRD Gowa Bongkar Dugaan Cerai Tanpa Izin, Saksi Ahli: Itu Melanggar PP yang Masih Berlaku

Pangeran Athar

GOWA, INDIWARTA.COM – Setelah sejumlah kesaksian mencuat dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, sebelumnya Bupati Gowa Husniah Talenrang telah memberikan tanggapan resmi. Ia menegaskan menghormati pelaksanaan hak angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Namun, ia menilai pembahasan yang menyentuh kehidupan pribadinya telah melampaui kewenangan lembaga legislatif.

Pernyataan tersebut disampaikan Husniah di Kantor Bupati Gowa, Rabu (24/6/2026), saat dimintai tanggapan mengenai perkembangan pembahasan Hak Angket DPRD Gowa.

Pada Senin (29/6/2026), Pansus Hak Angket DPRD Gowa menghadirkan tiga saksi ahli guna memperoleh pandangan dari para pakar hukum sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persoalan yang sedang dibahas dalam sidang.

Tiga saksi ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Hamza Halim, S.H., M.H., M.AP., pakar Hukum Administrasi Negara; Prof. Dr. Said Kadir, S.H., M.H., pakar Hukum Pidana; serta Dr. Pajrul Rahman Juhri, S.H., M.H., pakar Hukum Tata Negara.

Dalam persidangan, anggota Pansus Faisal Daeng Nyengka mengajukan pertanyaan kepada Prof. Dr. Hamza Halim. Berdasarkan hasil penelusuran Pansus, kata Faisal, diperoleh informasi bahwa Husniah Talenrang yang saat ini menjabat sebagai Bupati Gowa diduga mengajukan gugatan cerai tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Tidak memiliki izin ataupun sepengetahuan pimpinan di tingkat provinsi, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan keterangan saksi yang kami peroleh, yakni suami Ibu Bupati, Bapak Khairul Aco, beliau menyatakan bahwa gugatan cerai tersebut diajukan tanpa sepengetahuannya. Mohon kepada saudara saksi ahli untuk memberikan tanggapan atas hal tersebut,” ujar Faisal dalam sidang Pansus DPRD Gowa, Senin (29/6/2026).

Menjawab pertanyaan itu, Prof. Dr. Hamza Halim mengatakan bahwa dalam melihat suatu persoalan hukum, hal pertama yang harus diperiksa adalah norma atau ketentuan hukum yang mengaturnya.

“Ketika orang hukum ditanya, yang pertama diperiksa adalah norma. Apakah ada ketentuan yang mengatur persoalan tersebut. Saya juga membaca dari beberapa pemberitaan, termasuk di TikTok, bahwa suami yang bersangkutan menyatakan gugatan cerai itu telah diputus pada 10 Juni 2026 tanpa sepengetahuannya,” kata Hamza Halim.

Menurut Hamza, ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian kepala daerah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam Pasal 12 ayat (2) disebutkan secara tegas bahwa bupati atau wali kota wajib memperoleh izin Menteri Dalam Negeri sebelum mengajukan perceraian.

“Bupati yang akan melakukan perceraian wajib mendapatkan izin. Jika benar hasil penelusuran Pansus menyatakan tidak ada izin tersebut, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990, tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Hamza menambahkan, PP Nomor 45 Tahun 1990 tidak mencabut ketentuan Pasal 12 ayat (2). Secara formal norma tersebut masih berlaku karena belum pernah dicabut ataupun dibatalkan. Selain itu, Undang-Undang Pemerintahan Daerah juga tidak secara eksplisit menghapus kewajiban izin perceraian bagi seorang bupati.

“Dengan demikian, dalam pandangan saya, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) tersebut, bupati tetap wajib meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri sebelum mengajukan perceraian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hamza menilai persoalan tersebut menjadi bagian yang menarik untuk dikaji dalam penggunaan hak angket DPRD Gowa, terutama terkait pembuktian apakah benar bupati mengajukan gugatan cerai.

“Saya kira suaminya sudah memberikan kesaksian di bawah sumpah, kemudian Pansus juga telah menelusuri situs Pengadilan Agama tempat gugatan itu diajukan,” katanya.

Ia juga menyinggung dugaan perbuatan tercela apabila terdapat fakta bahwa sebelum perceraian telah terjalin hubungan dengan pihak lain. Selain itu, menurutnya, perlu didalami apakah terdapat penggunaan fasilitas negara, seperti APBD, mobil dinas, rumah jabatan, ajudan, maupun personel Satpol PP yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Dalam pandangan saya, DPRD dapat membangun argumentasi bahwa terdapat rangkaian dugaan pelanggaran, bukan hanya satu pelanggaran,” ujarnya.

Menurut Hamza Halim, dugaan pelanggaran tersebut meliputi:

Dugaan tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menjadi objek hak angket.

Dugaan perbuatan tercela, yang tidak hanya diukur dari norma hukum, tetapi juga norma agama, norma kesusilaan, serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan, karena kepala daerah berkewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

Meski demikian, Hamza menegaskan bahwa kesaksian mantan suami Husniah yang mengaku tidak mengetahui dirinya digugat cerai merupakan ranah pribadi dan bukan menjadi ruang lingkup pembahasan Pansus.

“Terkait kesaksian mantan suami Ibu Husniah yang menyatakan tidak mengetahui dirinya digugat cerai, saya kira itu bukan ranah Pansus. Itu merupakan ranah pribadi,” pungkasnya.

(Red/Puang Fathir)