TAKALAR, INDIWARTA.COM – Penanganan dugaan korupsi proyek Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Takalar terus menjadi sorotan publik. Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 itu kini mangkrak, dan penanganan hukumnya pun dinilai stagnan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM Perak) mengkritik keras lambannya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam mengusut kasus tersebut. Padahal, Kejari sudah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah dokumen penting.
“Kami menduga Kejari Takalar sudah ‘masuk angin’. Proyek terbengkalai, saksi sudah banyak diperiksa, tapi status kasus masih jalan di tempat,” ujar Burhan, perwakilan LSM Perak, Sabtu (25/5/2025).
Burhan menilai, seharusnya dengan kondisi proyek yang tidak berjalan dan fasilitas yang tak kunjung dimanfaatkan, sudah cukup alasan bagi Kejari untuk menetapkan tersangka dan naik ke tahap penyidikan.
“Kalau ini belum cukup kuat untuk menindaklanjuti, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini bukan proyek kecil, tapi menggunakan dana negara yang tujuannya membantu rakyat kecil,” tegasnya.
Pihak Kejari Takalar melalui Kepala Seksi Intelijen, Musdar SH, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut masih perlu pengumpulan data dan keterangan tambahan (baket) untuk memperkuat alat bukti.
Namun jawaban itu dinilai normatif dan tidak memberikan kepastian hukum.
“Kami khawatir publik makin pesimis terhadap penegakan hukum. Karena itu kami minta Jamwas Kejagung dan Kejati Sulsel segera turun tangan mengaudit kinerja Kejari Takalar,” tandas Burhan.
LSM Perak berharap adanya intervensi dari lembaga pengawasan internal Kejaksaan agar kasus ini tidak berujung pada pengabaian dan impunitas terhadap penyalahgunaan anggaran negara.
(*/K7)












