Kasus UMKM Dilanjut Usai Puasa: Kejari Takalar Beri Kesempatan Calon Tersangka Bersedekah

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Proyek Sentra UMKM di Galesong Utara yang dibangun sejak 2022 dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) era Bupati Syamsari Kitta kini menjadi sorotan. Proyek bernilai miliaran rupiah ini justru terbengkalai, memicu dugaan penyimpangan yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Publik menilai mantan Kepala Dinas PUPR, Muhsin Tiro, harus bertanggung jawab atas proyek yang tak kunjung berfungsi ini.

Sejumlah dugaan pelanggaran mengemuka, termasuk pembangunan di atas lahan yang bukan milik pemerintah daerah serta adanya indikasi persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.

Hingga saat ini, Kejari Takalar telah memeriksa 12 orang terkait proyek ini, termasuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta pihak rekanan. Beberapa nama baru seperti As, MA, Sb, dan Rd juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Kasipidsus Kejari Takalar, Andi Dian Bausag, menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus berlanjut setelah Idulfitri, beriringan dengan penyelesaian kasus lain yang sedang berjalan.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat guna memperdalam temuan dalam proyek ini.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK), yang mendesak Kejari untuk menuntaskan kasus ini hingga ada kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, agar mereka yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai hukum,” ujar perwakilan LSM PERAK.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Kejari Takalar, berharap proyek yang seharusnya bermanfaat bagi UMKM ini tidak berakhir menjadi simbol kegagalan pembangunan.

 

(K7/*)