TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri Takalar memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa, (7/04/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Takalar dan mencakup berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkotika hingga obat-obatan terlarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum final.
“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Median.
Ia merinci, barang bukti tersebut berasal dari 11 perkara narkotika, 1 perkara obat-obatan, serta 15 perkara lainnya. Total keseluruhan mencapai 27 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, menegaskan pemusnahan merupakan kewajiban jaksa setelah perkara dinyatakan inkracht. Selain sebagai bagian dari prosedur hukum, langkah ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas,” kata Syamsurezky.
Menurut dia, keterbukaan dalam proses pemusnahan juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejari Takalar menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. (*)












