Kejari Takalar Perkuat Pengawasan Dana Desa, Program Jaga Desa Sasar Aparat Pemerintah Desa di Polut

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri Takalar terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Pada Selasa, (23/06/2026), jajaran Seksi Intelijen Kejari Takalar menggelar penyuluhan hukum kepada pemerintah desa di Kecamatan Polongbangkeng Utara sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA itu menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, Median Suwardi, S.H., M.H., didampingi para kepala subseksi serta staf Seksi Intelijen, sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Desa Terintegrasi Program Jaga Desa” Tahun Anggaran 2026.

Penyuluhan dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara, di antaranya Kantor Desa Pa’rappunganta, Kantor Desa Lassang Barat, dan Kantor Desa Towata. Kegiatan tersebut diikuti kepala desa, perangkat desa, serta unsur terkait yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam pemaparannya, tim Kejari Takalar menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aparatur desa diingatkan agar setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Takalar menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan, pengawalan, dan edukasi kepada pemerintah desa.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Program ini juga menjadi ruang konsultasi bagi pemerintah desa dalam memahami berbagai regulasi, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.

Kejaksaan Negeri Takalar menegaskan akan terus memperluas pelaksanaan program Jaga Desa sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sejalan dengan semangat pelayanan publik, Kejari Takalar melalui slogan JAMILA (Jaksa Milik Takalar) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Takalar. (Red/Fathir)