JAKARTA, INDIWARTA.COM – Nasib puluhan ribu motor listrik yang telah dibeli untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi tanda tanya setelah proyek pengadaannya terseret dugaan korupsi. Di tengah polemik tersebut, Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengusulkan agar kendaraan itu dimanfaatkan oleh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui skema pembelian secara cicilan.
Menurut Dudung, motor listrik yang jumlahnya mencapai 21.801 unit itu telah dirakit dan sebagian besar pengadaannya sudah selesai. Karena itu, pemerintah perlu mencari solusi agar kendaraan tersebut tetap dapat dimanfaatkan dan tidak menjadi aset menganggur.
“Ya sudah dibayar. Ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan terserah Kepala BGN. Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat, toh gajinya SPPG itu kan lumayan, sekitar Rp6 jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup,” kata Dudung.Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026), dikutip dari Tribun Jatim.
Ia menilai pegawai SPPG yang memperoleh penghasilan sekitar Rp6 juta per bulan memiliki kemampuan untuk membeli kendaraan tersebut secara bertahap tanpa harus seluruhnya ditanggung negara. Namun demikian, Dudung menegaskan keputusan akhir mengenai pemanfaatan motor listrik itu tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Presiden.
Dudung juga meminta agar perhatian publik tidak hanya terfokus pada polemik pengadaan kendaraan, melainkan tetap mengawal keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Di sisi lain, proyek pengadaan motor listrik untuk MBG senilai sekitar Rp1 triliun kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut dan telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka.
Penyidikan tidak hanya menyasar pengadaan motor listrik. Aparat juga mendalami dugaan markup dalam pengadaan sejumlah barang pendukung program MBG, termasuk sepatu, tablet, dan televisi.
Menurut Dudung, terdapat indikasi penggelembungan harga dalam beberapa proyek pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Estimasi sementara kerugian negara disebut berada pada kisaran Rp200 miliar hingga Rp400 miliar.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan penyidik terus mendalami berbagai transaksi yang terkait dengan proyek pengadaan barang untuk Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah pun dihadapkan pada tantangan untuk memastikan aset yang telah dibeli tetap dapat dimanfaatkan secara optimal sembari menunggu hasil penyelidikan dan keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait. (*)












