Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

Pangeran Athar

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut diumumkan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Kejagung: Langkah untuk Menjaga Integritas Penegakan Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangannya.

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski terjadi pergantian pimpinan di Korps Adhyaksa, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidikan Polri Masih Berjalan

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero), pengelolaan dana PT Asabri (Persero), serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dokumen, dan barang lainnya yang masih dalam proses pendalaman.

Hingga saat ini, proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum dan memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Status hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)