MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Nama Dr. S. Ragahdo Yosodiningrat, S.H., LL.M., atau yang akrab disapa Sangun, kembali menjadi perhatian publik setelah dipercaya menjadi kuasa hukum Muhammad Khaerul Aco dalam laporan yang kini tengah berproses di Polda Sulawesi Selatan. Advokat muda tersebut mendampingi mantan suami Bupati Gowa, Husniah Talenrang, saat melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga terjadi dalam rangkaian proses persidangan di Pengadilan Agama Makassar.
Usai membuat laporan polisi pada Jumat (10/7/2026) malam, Sangun menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya tidak bertujuan menggugat putusan pengadilan. Menurutnya, laporan tersebut difokuskan pada dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan berlangsung.
“Kami bukan keberatan terhadap hasil putusan. Yang ingin kami tegakkan adalah keadilan. Jangan sampai ada pihak yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan tetapi tidak diproses. Itu akan mencederai marwah pengadilan,” ujar Sangun kepada awak media di Mapolda Sulsel.
Doktor Hukum Muda dengan Rekam Jejak Internasional
Di balik kiprahnya sebagai advokat, Sangun dikenal memiliki latar belakang akademik yang kuat. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) pada 2017, kemudian meraih gelar Master of Laws (LL.M.) pada bidang Commercial and Company Law di Erasmus University Rotterdam, Belanda.
Karier akademiknya berlanjut dengan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti pada 2021 saat usianya masih sekitar 25 tahun. Pencapaian tersebut menjadikannya salah satu doktor hukum muda yang mendapat perhatian di kalangan praktisi hukum nasional.
Tesis magisternya membahas kerangka hukum merger lintas negara antara Uni Eropa dan Indonesia, yang memperlihatkan ketertarikannya pada hukum bisnis internasional, investasi, dan korporasi.
Berpengalaman Menangani Perkara Nasional
Sebelum mendirikan Ragahdo Yosodiningrat Law Firm, Sangun berkarier di Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm), firma hukum anggota jaringan Baker McKenzie International yang dikenal luas di tingkat internasional.
Kini ia memimpin firma hukumnya sendiri yang menangani berbagai perkara litigasi, penyelesaian sengketa, hukum korporasi, investasi, hingga pendampingan hukum bagi berbagai kalangan.
Nama Sangun mulai dikenal publik setelah terlibat dalam sejumlah perkara besar, di antaranya tim kuasa hukum perkara KM 50 Laskar FPI, perkara obstruction of justice terkait kasus Brigadir J, mendampingi presenter Aiman Witjaksono, serta menjadi bagian dari tim hukum sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Sangun juga merupakan putra advokat senior Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. Dalam berbagai kesempatan, ia mengaku banyak mendapat bimbingan dan inspirasi dari sang ayah dalam membangun karier sebagai advokat.
Fokus Mengawal Proses Hukum
Penunjukan Sangun sebagai kuasa hukum Muhammad Khaerul Aco kembali menempatkan namanya dalam sorotan. Menurutnya, pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses persidangan, mulai dari dugaan surat panggilan sidang yang tidak diterima kliennya hingga dugaan adanya keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta dan disampaikan di bawah sumpah.
Seluruh dugaan tersebut, kata Sangun, telah disampaikan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup
Sangun menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan objektif sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” tutupnya. (Red/Muh Ramli JAGUAR).












