GOWA, INDIWARTA.COM – Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, melaporkan dugaan tindak pidana dalam proses persidangan perceraiannya ke Polda Sulawesi Selatan. Didampingi kuasa hukumnya, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, laporan tersebut menyoroti dugaan keterangan palsu yang disampaikan sejumlah saksi di bawah sumpah serta dugaan tidak diterimanya surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama.
Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan dalam Proses Persidangan
Sangung Ragahdo Yosodiningrat mengatakan laporan polisi telah resmi diajukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Sabtu, (11/07/2026) dini hari. Salah satu pihak yang dilaporkan berinisial HT, bersama dua saksi lain berinisial R dan W yang memberikan keterangan dalam persidangan perceraian.
Menurut Ragahdo, putusan perceraian antara Muhammad Khaerul Aco dan Bupati Gowa Husniah Talenrang telah dijatuhkan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar pada awal Juni 2026. Namun, kliennya mengaku baru mengetahui adanya putusan tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui telepon seluler pada 20 Juli 2026.
Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima surat panggilan sidang sehingga tidak memiliki kesempatan menghadiri persidangan ataupun memberikan keterangan dan pembelaan selama proses perkara berlangsung.
Setelah mempelajari salinan putusan, kata Ragahdo, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal, termasuk dugaan adanya keterangan saksi yang tidak sesuai fakta dan disampaikan di bawah sumpah.
Kuasa hukum menegaskan laporan tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan putusan perceraian, melainkan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan.
“Kami membuat laporan ini untuk mencari keadilan. Kami berharap dugaan seperti ini dapat diusut sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi proses peradilan di Indonesia,” ujar Ragahdo kepada wartawan.
Ia juga menegaskan pelaporan tersebut tidak berkaitan dengan polemik hak angket DPRD Kabupaten Gowa yang saat ini bergulir. Menurutnya, perkara yang dilaporkan murni menyangkut dugaan tindak pidana dalam rangkaian persidangan perceraian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, belum memberikan tanggapan atas laporan maupun tuduhan yang disampaikan pihak pelapor.
Penyelidikan atas laporan tersebut kini berada di tangan penyidik Polda Sulawesi Selatan. Dugaan yang disampaikan pelapor masih merupakan klaim sepihak dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sampai adanya hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/Muh Ramli JAGUAR)












