GOWA, INDIWARTA.COM – Dugaan penipuan arisan online di Gowa kembali mencuat setelah puluhan peserta mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Terduga pelaku berinisial SW, yang disebut sebagai istri seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Manggala Agni Parangloe, diduga menjalankan arisan online yang berujung pada tidak terpenuhinya hak para peserta.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, SW diketahui berdomisili di dua lokasi, yakni Desa Cikoang, Kabupaten Takalar, dan wilayah Kabupaten Gowa. Dalam menjalankan kegiatannya, ia diduga mengajak masyarakat bergabung dalam arisan online dengan dirinya bertindak sebagai pengelola atau admin.
Menurut pengakuan para korban, saat peserta memasuki giliran pencairan dana arisan, pembayaran diduga tidak dilakukan secara penuh. Sebagian hanya menerima pembayaran secara bertahap, sementara peserta lainnya mengaku hingga kini belum menerima dana sama sekali.
Salah seorang korban, Muh. Hasril, warga Jalan Bakolu, Perumahan Zigma Royal Park, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp43 juta. Ia menyebut SW sempat membuat dan menandatangani surat pernyataan pelunasan di atas kertas bermeterai, namun hingga kini kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Seiring bertambahnya jumlah korban, belasan peserta arisan menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak menyebut, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum, perbuatan terduga pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 65 ayat (1) KUHP apabila dilakukan secara berulang, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, apabila kegiatan arisan tersebut dipromosikan atau dijalankan menyerupai investasi tanpa izin dari otoritas berwenang, aspek hukumnya juga dapat menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (10/07/2026). nomor WhatsApp milik SW dilaporkan memblokir nomor wartawan sehingga konfirmasi tidak dapat diperoleh. Sementara suami SW yang juga dimintai tanggapan belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan, meski pesan konfirmasi disebut telah terbaca.
Kasus dugaan penipuan arisan online di Gowa ini menambah daftar persoalan arisan berbasis daring yang merugikan masyarakat. Para korban berharap laporan yang akan diajukan segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum sehingga seluruh fakta dapat diungkap melalui proses hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Catatan redaksional: Untuk menjaga akurasi dan menghindari risiko hukum, seluruh pemberitaan menggunakan frasa seperti “diduga” dan “terduga pelaku”, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan praktik jurnalistik yang sesuai dengan asas praduga tak bersalah.(*)












