GOWA, INDIWARTA.COM – Korban penipuan arisan online lapor ke Polres Gowa setelah upaya penyelesaian melalui mediasi di Polsek Parangloe, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, tidak membuahkan hasil. Laporan tersebut dibuat pada Jumat (10/7/2026) sebagai tindak lanjut atas dugaan kerugian yang dialami sejumlah peserta arisan online.
Menurut para korban, langkah hukum ditempuh karena terduga pelaku dinilai tidak memberikan kepastian penyelesaian. Meski sebelumnya disebut berulang kali menjanjikan pembayaran, hingga kini para korban mengaku belum menerima pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan.
Korban menyebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, telah dibuat surat pernyataan pelunasan yang ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen penyelesaian. Namun, menurut para korban, isi perjanjian tersebut hingga kini belum direalisasikan.
Dalam proses mediasi di Polsek Parangloe, korban mengaku terduga pelaku beserta suaminya menyampaikan agar persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum apabila para korban menghendakinya. Pernyataan itu kemudian mendorong sebagian korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut secara resmi ke Polres Gowa.
Berdasarkan keterangan para pelapor, jumlah dana yang diduga dikelola dalam arisan online tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta. Peserta arisan tidak hanya berasal dari Kabupaten Gowa, tetapi juga dari sejumlah daerah lain seperti Kendari, Sinjai, Bulukumba, dan beberapa wilayah lainnya.
Para korban berharap laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini. Uang kami sudah hilang dan sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar salah seorang korban.
Dengan dilaporkannya dugaan penipuan arisan online ke Polres Gowa, para korban berharap seluruh fakta dapat diungkap melalui proses hukum yang transparan dan profesional. Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara telah diserahkan kepada aparat kepolisian. Indiwarta.com tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terlapor apabila memberikan tanggapan di kemudian hari.
Karena perkara ini masih dalam tahap pelaporan dan belum ada putusan pengadilan, penggunaan istilah seperti “dugaan”, “terduga pelaku”, dan penyebutan keterangan sebagai klaim para korban penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan keseimbangan pemberitaan. (*)












