JPU Kejati Sulsel Resmi Limpahkan Terdakwa Ke PN Makassar, Tiga Produsen Kosmetik dan Obat Ilegal Terancam 12 Tahun Penjara

Pangeran Athar

MAKASAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar resmi melimpahkan tiga terdakwa kasus peredaran produk kosmetik dan obat ilegal ke Pengadilan Negeri Makassar. Mereka diduga memproduksi dan mengedarkan produk mengandung zat berbahaya tanpa izin edar resmi. Ketiga terdakwa, yakni Agus Salim, Mustadir Dg Sila, dan Mira Hayati, kini akan menjalani pemeriksaan dalam tahap kualifikasi sebelum sidang perdana yang dijadwalkan pekan depan.

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Agus Salim (40), pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, didakwa memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung Bisakodil, bahan yang seharusnya tidak digunakan dalam jamu atau obat tradisional. Sementara itu, Mustadir Dg Sila (42), Direktur CV. Fenny Frans, didakwa mengedarkan FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, yang terbukti mengandung merkuri berdasarkan uji BPOM Makassar.

Adapun Mira Hayati (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, didakwa karena memproduksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang juga mengandung merkuri.

Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Sidang perdana Agus Salim dan Mira Hayati dijadwalkan berlangsung pada Selasa (25/2/2025), sementara Mustadir Dg Sila akan disidangkan pada Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena banyaknya korban yang telah menggunakan produk-produk tersebut tanpa menyadari risiko kesehatan yang ditimbulkan.

 

(*)