Kejati Sulsel Gelar FGD “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” Ferry Tas : Pentingnya Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Mendukung Pembangunan Hukum Nasional

Pangeran Athar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Dalam rangka memperkuat peran dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Pengacara Negara di tengah masyarakat Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara”. Acara ini berlangsung di Aula Kejati Sulsel pada Rabu (9/10/2024) di bawah komando Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ferry Tas, S.H., M.Hum., M.Si.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Ferry Tas menyampaikan bahwa FGD ini merupakan respon terhadap meningkatnya kebutuhan hukum di masyarakat serta pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pembangunan hukum nasional.

“Perkembangan penegakan hukum telah membawa Kejaksaan untuk terus bertransformasi memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum nasional. Kejaksaan tidak hanya sebagai procureur generaal, tetapi juga sebagai advocaad generaal dan solicitor generaal yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry Tas menjelaskan peran penting Jaksa Pengacara Negara dalam sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, peran Advocaat Generaal memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah Agung, sementara peran Solicitor Generaal memungkinkan Jaksa Agung bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara Tertinggi.

“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara menjadi sangat penting dalam memastikan penerapan hukum yang adil dan mendukung stabilitas hukum nasional,” tambahnya.

Ferry Tas juga menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya FGD ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, termasuk Bapak Kajati yang memberikan arahan, serta para narasumber seperti Prof. Hamzah Halim, Prof. Syukri, dan Prof. Syahruddin yang berbagi pengetahuan tentang peran sentral Jaksa Pengacara Negara. Tak lupa, ia mengapresiasi kerjasama dengan Tim dari Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai mitra strategis dalam kegiatan ini.

Acara FGD ini merupakan hasil kolaborasi antara Bidang Datun Kejati Sulsel dan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan akademisi dalam mengembangkan peran dan eksistensi Kejaksaan, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam mendukung pembangunan hukum di Sulawesi Selatan.

(*/Fathir)