MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA itu difokuskan di ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut. Dokumen yang diamankan meliputi dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan sehingga dugaan tindak pidana korupsi dapat diungkap secara menyeluruh.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rachmat Supriady.
Menurutnya, seluruh dokumen yang telah disita akan diteliti dan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian. Penyidik juga akan mencocokkan dokumen tersebut dengan keterangan para saksi maupun pihak-pihak yang terkait dalam proyek pengadaan perpustakaan digital tersebut.
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, menelusuri alur pengadaan, serta melacak penggunaan anggaran yang berkaitan dengan proyek Bookless Library Tahun Anggaran 2022.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)












